HUKUM & KRIMINAL

Empat Pelat Palsu dan Dua Senjata Tajam Diduga Jadi Alasan Nekat HM Bergaya Boy Racer

Barang bukti empat pelat palsu dan senjata tajam yang ditemukan dalam mobil Calya hitam yang dikendarai HM.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Gaya boy racer HM (25) yang ugal-ugalan mengemudi Toyota Calya hitam melawan arah dan menabraki sejumlah kendaraan di Gunung Sahari rupanya punya beberapa alasan fakta sebagai pemicunya. HM diduga kuat berusaha kabur karena pelat nomor mobil yang dikendarainya adalah palsu. Kemudian dia juga membawa tiga pelat nomor polisi palsu dan menyimpan senjata tajam di dalam mobil

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam penjelasan resminya mengatakan, mobil Calya hitam yang dibawa HM menyimpan 4 pasang pelat berbeda, termasuk yang sedang digunakan. Pihaknya juga menemukan senjata tajam di dalam mobil.

“Dari fakta yang kita temukan, jadi di dalam mobil itu ditemukan ada empat, tiga pasang ditambah satu yang terpakai, jadi total ada empat pasang pelat berbeda. Di dalam mobil itu juga ditemukan ada dua senjata tajam, satu senpi mainan,” jelas Kombes Pol Komarudin, Kamis, 26 Februari 2026.

Untuk diketahui, barang bukti yang dimaksudkan itu adalah empat pasang TNKB berbeda angka, dua pelat B, 1 pelat G, 1 pelat D. Empat pelat nomor tersebut adalah B-1235-NIL, B-2932-BZF, G-1877-ZZ, dan D-1640-AHB. Juga didapat dua buah senjata tajam dan senjata api mainan.

“Untuk pelat nomor ini masih kami dalami untuk apa. Satreskrim Jakpus juga masih mengembangkan temuan lainnya,” ujar perwira Gemini melati tiga kelahiran 2 Juni 1975 yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat ini.

“Tidak lazim sebenarnya kelakuan HM dengan kondisi Jakarta yang sedemikian ngelawan arus. Ada tiga ruas jalan yang diterobos lawan arah,” imbuhnya.

Saat ini HM sudah berstatus sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Kalau untuk kasus lantasnya sendiri pelaku kita kenakan pasal 311 ayat 1, 2, 3. Mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan pengendara jalan lain. Kalau sampai ayat 3 ancamannya sampai 4 tahun penjara,” tegasnya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *