
progresifjaya.co.id, CIANJUR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, dan instansi terkait, menetapkan dua nilai besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026.
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani menyatakan, nominal zakat fitrah tahun ini terbagi menjadi dua kategori utama berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Baznas Kabupaten Cianjur menetapkan besaran zakat fitrah 2,7 kg beras per orang atau Rp 37 ribu buat beras biasa, dan Rp. 50 ribu buat beras Pandan Wangi
”Yang pertama, ada untuk masyarakat yang biasa mengonsumsi beras Pandan Wangi dengan besaran zakatnya Rp 50.000 per orang. Kemudian beras biasa (non-Pandan Wangi) Rp 37.000 per orang,” ujar H. Hilman kepada progresifjaya.co.id, Sabtu (28/2).
H. Hilman menjelaskan penetapan zakat fitrah itu sudah disebarkan ke unit pengelola zakat (UPZ) tingkat kecamatan, desa, serta UPZ DKM dan sudah disosialisasikan ke masyarakat dan tingkat kesadaran sudah besar.
“Untuk kesadaran masyarakat cianjur buat kewajiban bayar zakat fitrah meningkat,” jelasnya.
Meski demikian, kata H. Hilman, elum bisa semuanya pembayaran untuk melalui baznas dan sebagian masyarakat masih tetep milih k lembaga amil zakat (LAZ), ustad, kiai, atau lembaga yang lainnya.
Untuk itu, H. Hilman mengharapkan untuk pembayaran zakat fitrah d lakukan melalui Baznas. Pasalnya , Baznas merupakan satu-satunya lembaga yang memegang surat keputusan (SK) dari presiden buat mengatur zakat.
“Baznas Kabupaten Cianjur mengajak semua masyarakat untuk bayar zakat fitrah melalui Baznas sesuai dengan waktunya kewajiban zakat,” pungkasnya. (Dani)



