POLITIK

Sufmi Dasco: “Besok DPR Mulai Public Hearing RUU PPRT”

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Besok, 5 Maret 2026, DPR RI akan memulai dengar pendapat publik atau public hearing Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Seluruh stakeholder akan dilibatkan karena pembagasan beleid tersebut mengandung sejumlah isu sensitif.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Selasa, 3 Maret 2026.

“Per tanggal 5 kita akan mulai public hearing untuk PPRT dan setelah lebaran nanti, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja juga kita adakan public hearing. Soalnya membahas beberapa isu sensitif dan harus disepakati oleh pihak-pihak. Jadi kita akan adakan secara berkala,” jelas Sufmi Dasco seusai menerima kunjungan perwakilan dua konfederasi buruh besar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)

Dikatakannya, keterlibatan berbagai pihak jadi kunci supaya pembahasan RUU berjalan komprehensif dan menghasilkan regulasi yang bisa diterima semua kalangan. Dia juga memastikan DPR membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

“Fokus utamanya adalah meminta agar dalam pembahasan undang-undang tenaga kerja semua dilibatkan secara penuh,” dia berujar.

Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan pembahasan RUU PPRT dan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan dilanjutkan lagi setelah masa reses DPR berakhir. DPR sendiri tengah reses hingga 9 Maret 2026.

Dilanjutkan Sufmi Dasco lagi, RUU PPRT saat ini masih dalam proses menerima partisipasi publik. Dan itu masih terus dilakukan sampai besok. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *