BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Jurnalis Hukum Bandung Bahas KUHP Baru: Penerapan Restorative Justice Bisa Jadi Solusi atau “Ruang 86”?

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP) yang baru, menjadi topik diskusi  komunitas Jurnalis Hukum Bandung (JHB) yang digelar di ruang meeting Paviliun Sunda, Kamis (12/3/2026).

Yang paling disoroti dalam Focus Group Discussion (FGD), yang dihadiri para jurnalis peliput hukum ini membahas berbagai tantangan implementasi Restorative Justice dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Penerapan “Restorative Justice di KUHP Baru: Solusi Keadilan atau Ruang ‘86’?”

Konsep Restorative Justice (RJ) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digadang-gadang menghadirkan keadilan yang lebih humanis itu dinilai memiliki potensi besar, namun juga menyimpan risiko jika tidak diawasi secara ketat.

Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono mengatakan KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional. Karena itu, jurnalis dituntut memahami berbagai mekanisme baru yang diatur dalam regulasi tersebut.

“KUHP baru membawa banyak perubahan dalam sistem hukum pidana kita. Jurnalis harus memahami substansi perubahan itu agar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum,” kata Suyono Widik dalam diskusi tersebut.

Menurutnya, Restorative Justice pada dasarnya merupakan pendekatan yang bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berimbang antara pelaku dan korban.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan publik yang kuat, mekanisme tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Konsep ini sebenarnya sangat baik jika dijalankan secara transparan. Tetapi tanpa kontrol publik, termasuk dari media, mekanisme ini bisa saja dipersepsikan sebagai ruang kompromi dalam penyelesaian perkara,” ujarnya

Potensi Penyalahgunaan Wewenang Jadi Kekhawatiran

Dalam forum diskusi tersebut, wartawan Abdul Rohim turut menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan Restorative Justice jika tidak dikawal secara serius.

Menurut Abdul Rohim, mekanisme penyelesaian perkara melalui RJ memang dapat mempercepat proses hukum. Namun di sisi lain, celah penyimpangan tetap harus diantisipasi.

“Restorative Justice memiliki peluang besar terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum terhadap pihak yang berperkara jika tidak diawasi dengan baik,” kata Abdul Rohim.

Ia menilai bahwa dalam praktiknya, potensi pelanggaran terhadap mekanisme RJ bisa saja terjadi berulang kali apabila tidak ada kontrol yang kuat dari publik.

“Pelanggaran terhadap mekanisme RJ ini bisa saja terjadi berulang-ulang. Karena itu insan pers harus benar-benar mengawal implementasi KUHP baru ini, mulai dari proses di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan,” ujarnya.

Menurut Abdul Rohim, tantangan media saat ini tidak hanya melaporkan peristiwa hukum, tetapi juga memahami substansi hukum yang berkembang.

“Kalau wartawan tidak memahami KUHP baru, akan sulit mendeteksi apakah suatu perkara benar-benar diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice yang sah atau justru terjadi penyimpangan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa peran media sebagai pengawas sosial sangat penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kesimpulan Diskusi

FGD yang digelar Jurnalis Hukum Bandung (JHB) menyimpulkan bahwa penerapan Restorative Justice dalam KUHP baru merupakan langkah progresif dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Namun keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada transparansi proses serta pengawasan publik yang kuat.

Dalam konteks tersebut, jurnalis memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa mekanisme Restorative Justice benar-benar menjadi solusi keadilan, bukan justru membuka ruang kompromi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kegiatan FGD ini juga dirangkaikan dengan peluncuran platform digital JurnalisHukumBandung.com dan berbuka puasa bersama (bukber).

Penasehat JHB, Alif menyatakan, Platform JHB.Com, diharapkan menjadi ruang informasi dan analisis berbagai isu hukum yang berkembang di masyarakat.

“Platform JHB.Com ini,diharapkan menjadi wadah kolaborasi bagi para jurnalis yang tergabung dalam JHB untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang lebih mendalam, kritis, dan edukatif,” harap Alif.

Kegiatan FGD ini, turut mendapat dukungan dari bank bjb sebagai sponsor utama.

Ketua Panitia FGD JHB Yedi Supriadi menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bank bjb yang telah mendukung kegiatan FGD ini. Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam menghadirkan ruang diskusi yang mendorong literasi hukum sekaligus memperkuat peran media dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Yedi.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara komunitas jurnalis dan berbagai pihak sangat penting untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap dinamika hukum yang terus berkembang. (Yon)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *