HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polresta Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan Benur ke Singapura

Bayi lobster atau benur yang ingin diselundupkan ke Singapura namun keburu disita dari area Terminal 1 C Bandara Soetta.

progresifjaya.co.id, TANGERANG – Satreskrim Polresta Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) bisa menggagalkan upaya penyelundupan bayi lobster laut (benur) yang akan dibawa ke Singapura via Batam. Upaya licik ini bisa distop di area Terminal 1 C Bandara Soetta, Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.40 WIB.

Dalam pernyataan resminya via telepon, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Nomo membenarkan adanya aksi penggagalan upaya penyelundupan benur tersebut.

“Iya betul, tapi kasusnya masih dalam pengembangan,” ucap Kompol Yandri kepada wartawan, Selasa sore, 24 Maret 2026.

Dikatakannya juga, keberhasilan upaya ini bisa dilakukan berkat adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, penyidik kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata didapat informasi yang benar.

“Kita juga lakukan pengamanan terhadap beberapa orang. Tapi hanya lima yang kita tahan,” jelasnya.

Namun begitu, Kompol Yandri tak mau menjelaskan lebih lanjut dan detil tentang kasus ini. Dia beralasan penanganan kasus masih tahap pengembangan sehingga tak elok jika dibeberkan ke publik.

“Masih ada beberapa orang lagi yang mau kita ‘sentuh’. Kasihan nanti teman-teman wartawan. Kemarin juga ada beberapa orang yang menanyakan tapi tidak kita sampaikan. Kita mohon waktu, bersabar,” ujarnya lagi.

Dirinya juga menahan diri untuk berkomentar saat ditanya perihal isu adanya dugaan keterlibatan empat anggota Brimob dalam kasus ini.

“Ya nanti kita sampaikan ke rekan-rekan wartawan biar semua dapat informasi yang jelas dan tepat, gitu,” tegasnya.

Dirinya juga menepis adanya informasi berseliweran yang menyebut ada empat koper berisi benur yang disita.

“Bagaimana bisa jadi empat, yang kita sita cuma satu koper aja, Pak. Berapa jumlah dan beratnya nanti ya. Sabar. Saat ini masih belum untuk dikonsumsi media. Nanti pasti kita rilis,” ujarnya lagi.

Untuk lima tersangka yang ditahan, Kompol Yandri menyatakan semuanya disangkakan Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tenyang Perikanan dan Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar

“Kita sesuai SOP aja, sesuai bukti yang ada. Siapapun yang bersalah pastinya akan kita tindak,” kata Kompol Yandri mengakhiri pernyataannya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *