Lechumanan Desak Pelimpahan Berkas Perkara Tersangka Irwan Roy Alias Puang Iwan ke Kejari yang Terkesan Didiamkan Polres Metro Jaksel

progresifjaya.co.id, JAKARTA -Kendatipun tersangka IR alias Puang Iwan telah ditetapkan oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, namun hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses hukum.
Selain berkas perkara tersangka tersebut terkesan didiamkan Polres Jaksel, karena tidak kunjung melimpahkannya ke Kejari untuk diteliti dan dicermati jaksa penuntut umum (JPU), tersangka pun tidak mempunyai itikat baik untuk berdamai dengan korban mengingat aturan KUHP yang baru maka RJ dapat dilakukan apabila kedua belah pihak, baik tersangka dan korban sama – sama sepakat mengakhiri pertikaian dengan syarat bahwa tersangka sanggup mengembalikan kepada keadaan semula.
“Selaku pihak yang mewakili korban, saya meminta Polres Metro Jakarta Selatan agar segera melimpahkan berkas perkaranya (IR alias Puang Iwan) ke Kejari Jakarta Selatan, karena masalah ini adalah jelas – jelas penipuan atau tindak pidana murni,” ujar Lechumanan kepada sejumlah media di Jakarta, Kamis (2/42026).
Ditambahkan, IR alias Puang Iwan yang diduga selalu ngaku – ngaku dapat mengatur – atur perkara di Mahkamah Agung (MA), kenyataannya tidak lebih dari seorang “markus” yang bisa diduga selain melakukan penipuan dan penggelapan, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena itu, lanjutnya, upaya dalam pemberantasan markus hingga keakar – akarnya dari pemerintah, utamanya dibidang peradilan sangat mendapat atensi dari berbagai pihak untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
“Ini murni penegakan hukum, telah ditetapkan tersangka, dimana para oknum penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, sudah hampir setahun ditetapkan tersangka, namun pihak Polres Metro Jaksel tidak melimpahkan berkasnya ke Kejari Jaksel. Ada apa ? Apa ada ?” ujarnya setengah bertanya.
Ditambahkannya, modus operandi ini selalu digunakan adalah untuk mengambil dana – dana masyarakat agar kemudian diduga melemparkanya kepada lembaga Peradilan MA, sehingga jelas – jelas ini adalah murni tindak pidana.
“Saya berharap agar semua pihak untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, juga berharap agar lembaga peradilan nantinya memberikan kepastian hukum kepada korban, dimana ulah tersangka dalam perkara ini berpotensi mencoreng marwah peradilan dengan selalu membawa – bawa nama MA,” tegas Lechumanan. (ARI)



