Dituntut 11 Tahun dan Denda 2 M, Nikita Mirzani: Tuntutan Jaksa Ngarang Tidak Sesuai Fakta Persidangan
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani Mawardi (39) dituntut hukuman cukup berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 9 September 2025.
Beberapa pemberat tuntutan jaksa, salah satunya Nikita bersikap tidak sopan selama proses persidangan dirinya dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pertimbangan memberatkan lainnya Nikita juga disebut kerap mengamuk dan memotong penjelasan saksi maupun jaksa. Presenter itu juga dianggap tidak menghargai jalannya sidang, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa juga menilai tindakan Nikita telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat di berbagai daerah. Ia bahkan disebut menikmati hasil kejahatan dari dugaan tindak pidana pemerasan dan TPPU yang dilakukan. Selain itu, catatan hukum Nikita turut menjadi pertimbangan memberatkan karena pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Dituntut hukuman 11 tahun dan denda Rp 2 miliar pemeran filem Nenek Gayung itu malah tersenyum-senyum. Ia memang sudah menduga sebelumnya karena selama persidangan Nikita bersama tim pengacaranya selalu berseteru dengan tim jaksa. Bahkan Nikita pun mengaku telah melaporkan ke KPK ada oknum jaksa telah menerima suap. Berkali-kali rekaman suap itu diminta Nikita Mirzani untuk di putar di persidangan, namun ditolak oleh majelis hakim.
Oleh karenanya artis filem dan juga model itu menganggap tuntutan berat jaksa hanya dibuat-buat saja dan dikarang-karang. Padahal sesungguhnya, dirinya sama sekali tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh jaksa. Baginya, kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Jadi Nikita optimis dalam putusannya nanti hakim akan membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa, karena ia merasa tidak ada alasan untuk dihukum atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Bahkan Nikita menuding surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tidak sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan. Ia merasa ada banyak tambahan cerita yang mengada-ada atau dikarang pihak penuntut umum. Tadinya Nikita sempat ingin mempertanyakan hal tersebut langsung kepada majelis hakim, apakah sebuah tuntutan boleh dibuat dengan cara mengarang bebas dan tidak berpegang pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tadi gue mau nanya sama yang mulia apakah boleh bikin tuntutan itu mengarang-ngarang, kan harus sesuai BAP, dan fakta persidangan, tapi ditambah-tambahin, ditambah-tambahin, ya sudah lah yang penting sudah selesai,” tuturnya.
Tudingan ini menjadi sinyal kuat bahwa dalam nota pembelaan atau pledoinya nanti, Nikita akan habis-habisan membedah dan mematahkan setiap poin tuntutan yang dianggapnya tidak berdasar. Kasus yang menjerat Nikita ini bermula dari laporan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan TPPU. Kini, setelah JPU menyelesaikan tugasnya, giliran Nikita yang akan membuktikan bahwa semua tuduhan itu hanyalah karangan semata.
Editor: Isa Gautama



