Jaksa Kaget Nikita Mirzani Hanya Divonis 4 Tahun: Dakwaan TPPU Dinyatakan Hakim Tidak Terbukti

Nikita Mirzani sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan vonis
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kaget saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memvonis 4 tahun terhadap artis kontrovesial Nikita Mirzani (40), jauh dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. Oleh karenanya jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding ke pengadilan tingkat selanjutnya. “Kami pikir-pikir dululah,” kata salah seorang tim jaksa usai sidang, Selasa (28/10).
Alasan hakim memutuskan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, karena dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti di persidangan. “Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, kami menilai terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari JPU,” kata ketua majelis, Khairul Saleh.
Meski begitu, majelis hakim menilai Nikita Mirzani terbukti dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys yang melibatkan uang Rp4 miliar. Bukan hanya itu, Nikita juga dianggap terbukti dalam tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys di media sosial.
Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Khairul.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ibu tiga orang anak tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Nikita Mirzani pertama kali ditahan dalam kasus ini pada 4 Maret 2025. Artinya vonis hakim 4 tahun penjara dipotong selama Nikita ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu.
Perkara ini bermula saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan pencucian uang.Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.
Adapun Nikita menganggap tudingan jaksa mengenai tindak pidana tersebut merupakan cerita fiktif belaka. “Uraian jaksa penuntut umum seperti yang ada dalam repliknya tersebut merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh kebohongan,” kata Nikita dalam sidang duplik Jumat (24/10).
Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum l(JPU) tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai pengancaman. Nikita divonis empat tahun penjara.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Anang juga mengatakan bahwa JPU menghormati vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Nikita. Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan. “Kami prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Anang.
Editor: Isa Gautama




