Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Periksa 87 Kontainer PT MMS dan Sita 300 Dokumen Ekspor

Bareskrim Polri melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan terhadap puluhan kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter atau produk samping atau residu dari pengolahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang melibatkan PT Mitra Mentari Sentosa (MMS).
Dalam rangkaian penyidikan MMS perihal dugaan manipulasi data ekspor produk kelapa sawit (under invoicing), penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan terhadap puluhan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan kegiatan ini pada Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 13 April 2026.
Pemeriksaan berlangsung di kawasan Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Terminal Kalibaru Raya Kavling B Nomor 1, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Bea dan Cukai Tangerang untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K Heriyatno, mengatakan, koordinasi dengan instansi terkait dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen ekspor dengan barang yang akan atau telah dikirim ke luar negeri.
“Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Kombes Pol Setyo.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen, penyidik juga mengecek sebanyak 87 kontainer milik PT MMS yang berada di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data ekspor yang dimiliki penyidik dengan dokumen kepabeanan dan kondisi barang yang berada di lapangan.
Menurut Kombes Pol Setyo, langkah ini adalah bagian dari upaya pembuktian dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.
“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Total sebanyak 300 dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan PT MMS, namun juga perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kegiatan ekspor komoditas tersebut.
Kombes Pol Setyo menjelaskan, seluruh dokumen yang sudah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian aktivitas ekspor yang menjadi objek perkara.
“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Bareskrim Polri juga menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh dokumen, data kepabeanan, serta hasil pemeriksaan kontainer untuk mengungkap dugaan pelanggaran ekspor secara menyeluruh.
Penulis/Editor: Bembo



