Kasus Laka Lantas: Orang Tua Korban Masih Trauma, Terdakwa Laka Lantas Jalan Anggrek Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang atas dugaan kelalaian dalam mengendarai kendaraan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Yon)
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung Cristian Dior,SH., menuntut terdakwa Herolina Sutanto selama 4 tahun hukuman penjara. Denda Rp.8 juta jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa Herolina Sutanto dinyatakan terbukti mengendarai kendaraan karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagai mana Pasal.310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim R. Bernadette Samosir di Ruang Tiga Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 17 Nopember 2025.
Dalam pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum Cristian Dior,SH., menyebutkan bahwa berdasarkan saksi sebanyak 12 orang yang diperiksa dan keterangan ahli terdakwa telah terbukti lalai dalam mengendarai kendaraan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Sementara Kuasa Hukum Korban Asep Kurniawan, menyatakan kalau saya sebagai pengacara menilai tuntutan JPU cukup proporsional. ‘Tapi kalau bagi keluarga korban mungkin kurang ya, soalnya sampai saat ini orang tua korban masih trauma,” ujar Asep.
Seperti terungkap dalam dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Herolina Sutanto terbukti telah lalai dalam mengemudikan kendaraan mobilnya di Persimpangan Jalan Anggrek dan Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung pada 6 Mei 2025 hingga menimbulkan kecelakaan lalulintas.
Pada peristiwa itu, pengemudi motor yang menjadi korban bernama Sulthan Abyan Fattan terseret mobil terdakwa sejauh 80 meter, hingga tak sadarkan diri.
Sedangkan rekannya yang dibonceng korban yaitu Muhammad Marlon Rejendra terpental ke kap mobil terdakwa dan hanya mengalami luka. Sementara korban yang tak sadarkan diri dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia.
Atas dugaan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan mobilnya hingga terjadi kecelakaan lalulintas dan korban meninggal dunia, JPU mendakwa terdakwa dengan ancaman pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. (Yon)



