BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Kroninya Dicekal ke Luar Negeri

Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo kena cekal Polda Metro Jaya bersama tujuh tersangka lainnya kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Roy Suryo beserta kroninya juga dikenakan wajib lapor.

Pencekalan ini dilakukan karena status mereka sebagai tersangka. Juga sebagai pencegahan agar mereka tidak kabur melarikan diri ke luar negeri. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto ke awak media, Kamis, (20/11) kemarin.

“Iya betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka. Pencekalan ke luar negeri, bukan tahanan kota. Dan mereka wajib lapor seminggu sekali,” kata Kombes Pol Bhudi.

Diutarakannya juga, karena status tersangkanya bukan tahanan kota, Roy Suryo bersama tujuh tersangka lainnya tetap bisa untuk bepergian ke luar kota apapun alasannya. Tapi dengan syarat kewajiban lapor diri tetap dipenuhi.

“Kalau jalan-jalan ke luar kota aja, apapun alasannya boleh. Mau holiday ke Bali, NTB atau Semarang pun boleh. Asal tetap lapor diri seminggu sekali,” ujar Kombes Pol Bhudi lagi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan terkait status delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Sekadar mengingatkan, Roy Suryo bersama tujuh orang tersangka lainnya batal ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis, (13/11) lalu. Mereka batal ditahan karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.

Pun begitu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri tetap yakin dengan penetapan tersangka terhadap mereka.

“Kami sudah punya alat bukti yang cukup dan jadi dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status mereka sebagai tersangka. No more excuses,” tegas Kapolda Kang Asep ‘Sniper’.

Dia mengatakan, kedelapan tersangka sudah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta memanipulasi data elektronik yang dilaporkan Insinyur Jokowi.

“Kedelapan tersangka yang dicekal dan wajib lapor diri tiap minggu ini terbagi jadi dua klaster. Klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Sementara klaster kedua adalah RS, RHS dan TT. Begitu,” jelas Kapolda Kang Asep ‘Sniper’ lagi. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *