Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Penyelundupan 439 Ballpress Pakaian Bekas Impor Asal Asia Timur

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menunjukkan barang bukti penyelundupan pakaian bekas impor asal Korea Selatan, Tiongkok, dan Jepang.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan pakaian bekas impor asal Korea Selatan, Tiongkok, dan Jepang. Dari dua kali pengungkapan yang dilakukan pada tanggal 11 dan 16 November 2025, sebanyak 439 ballpress dengan taksiran nilai lebih dari Rp4,28 miliar bisa disita.
Barang-barang ilegal tersebut dicomot dari beberapa lokasi di antaranya dari Duren Sawit, Rest Area KM 19 Tol Jakarta–Cikampek, dan kawasan pergudangan di Padalarang, Bandung Barat. Turut juga diamankan sejumlah pengemudi, koordinator lapangan, dan beberapa kendaraan yang dipakai buat distribusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam pernyataan resminya mengatakan, hasil ini merupakan bentuk ketegasan Polda Metro Jaya untuk memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pakaian bekas impor ini tidak melalui proses higienis yang benar sehingga berpotensi membawa bakteri, jamur, hingga virus. Selain aspek kesehatan, aktivitas ilegal ini juga merugikan industri tekstil dalam negeri serta para pelaku UMKM,” katanya kepada awak media, Jumat (21/11).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, tindakan tegas menggedor penyelundupan pakaian bekas impor dari negara Asia Timur
ini dilakukan karena mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas seluruh bentuk penyelundupan. Pasalnya,
aksi smuggling ini secara jelas dan nyata sudah mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Tak ada ruang buat para pelaku penyelundupan. Setiap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Mengulik kembali pada aksi penggedoran ini, terbongkarnya kasus ini berkat teknik penyelidikan yang intensif. Jalur distribusi dilacak dan dilakukan pengejaran terhadap kendaraan pengangkut. Aksi smuggling ini sengaja menggunakan banyak kendaraan sebagai pola. Kemudian bongkar muat dilakukan pada malam hari supaya tidak menjadi perhatian.
Terhadap para pelaku yang diamankan, penyidik sudah menjeratnya dengan pasal berlapis terkait perdagangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukuman yang menunggu mereka adalah kurungan badan maksimal 20 tahun.
Karenanya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu pun mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memperdagangkan pakaian bekas impor secara ilegal. Dan bila menemukan aktivitas serupa yang mencurigakan, secepatnya laporkan ke Polda Metro Jaya agar segera digasak.
“Kami butuh dukungan masyarakat buat jaga Jakarta supaya tetap aman dan bersih dari barang-barang ilegal,” ujarnya berharap. (Bembo)



