Sikap Bijak Presiden Prabowo Subianto, Tiga Direksi ASDP Indonesia Ferry Direhabilitasi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangan pers perihal perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangan pers perihal perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024. Keterangan pers yang disampaikan di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (25/11) kemarin ini juga jadi wujud langkah pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi publik.
Dalam penjelasannya Sufmi Dasco Ahmad mengatakah, lembaganya sudah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Dan untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum sudah melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024 tersebut.
“Hasil kajian hukum itu kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” kata Sufmi Dasco.
“Dan dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tambahnya.
Dijelaskan Sufmi Dasco juga, pemerintah sudah menegaskan langkah rehabilitasi ini adalah bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam perspektif pemerintah, lanjutnya, keadilan hukum itu bukan sekadar proses formal, tapi juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Rehabilitasi bagi para Direksi ASDP ini adalah contoh nyata bahwa negara siap bertindak saat fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun turut menjelaskan tentang ini. Dipaparkannya juga tentang kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Dia menyebut, permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum tersebut sudah melalui proses telaah secara menyeluruh dari kementerian terkait.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu jumlahnya banyak sekali. Dan dalam prosesnya, kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” kata Menteri Pras.
Dan akhirnya, atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Ditegaskan oleh Menteri Pras, Presiden Prabowo sudah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan. Dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” ujar Menteri Pras lagi.
Menteri Pras juga memastikan seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk selanjutnya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tutupnya. (Bembo)



