HUKUM & KRIMINAL

Tim Pam SDO Kejati Jabar Berhasil Amankan IRV Pejabat Kejaksaan Gadungan

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Tim Pam Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan giat penegakan hukum terhadap pejabat-Kejaksaan gadungan berinisial IRV di daerah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/03/26).

Setelah dilakukan pelacakan tim berhasil menemukan pejabat gadungan tersebut di tempat tinggalnya.

Setelah dipantau  dengan menggunakan teknologi penginderaan intelijen dan  informasi masyarakat, diketahui orang berinisial IRV melakukan perbuatan dan berpenampilan layaknya seorang pejabat yang bertugas di Kejaksaan RI.

Atas informasi tersebut tim Pam SDO membawa dan menyerahkan IRV untuk proses hukum selanjutnya ke Kepolisian Resor Depok.

Adapun modus pelaku yaitu berbuat seolah sebagai Jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan pada Kejati DK Jakarta, bahkan sempat mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.

Pada kesempatan itu, tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, yaitu seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut lainnya, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang.

Tindak Pidana Khusus, dan ID Card Kejaksaan Palsu

Terbongkarnya perbuatan IRV bermula pada pertengahan bulan April 2025, mengaku sebagai jaksa, ia berkenalan dengan seorang wanita yang akhirnya menjadi salah satu korbannya.

Dengan penampilan dan identitas seolah sebagai jaksa, ia berhasil mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam kejaksaan.

Namun setelah beberapa bulan berjalan, korban menyadari ada kejanggalan, lalu datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tentang status orang tersebut.

Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI.

Kajati Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan sama ataupun serupa agar tidak menjadi korban, dan diharapkan tidak enggan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial dan nomor hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Yon)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *