Kasus Penipuan Rp 1,6 Miliar: Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Hakim Vonis 2 Tahun 3 Bulan

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Rahmawati, SH., menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Edison Siregar selama 2 tahun dan 3 bulan hukuman penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ami Chamisah,SH dan Roslita, yang menuntut terdakwa Edison Siregar hanya 2 tahun dan 6 bulan hukuman penjara.
Dalam pertimbangan vonis majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan pada Senin 8 Desember 2025, menyebutkan, terdakwa telah terbukti melakukan penipuan terhadap saksi korban Erik Lionanto senilai Rp.1,6 miliar sebagaimana pasal 378 KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum selama 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis juga kasus penipuan. Hal yang meringankan mengakui perbuatannya dan menyesali.
Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Perkara ini cukup menjadi perhatian publik dan para wartawan yang sehari-harinya meliput persidangan llantaran pensiunan Kementerian PUPR ini dalam melakukan aksi penipuannya hanya bermodalkan name tag sebagai pegawai Kemendikbud yang korbannya adalah pengusaha asal Jakarta terkait proyek pendidikan di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Akibat perbuatan terdakwa, korban telah dirugikan Rp.1,6 miliar.
Terhadap vonis 2 tahun dan 3 bulan, saksi pelapor yang hadir dipersidangan kepada wartawan menyebut, vonis itu belum memberikan rasa adil. “Belum seimbang dengan kerugian saya,” kata Erik Lionanto usai sidang.

Seperti terungkap dalam persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Edison Siregar seorang pensiunan Kementerian PUPR, yang mengaku sebagai pegawai Kemendikbud dengan modus yang dilancarkan terdakwa adalah hanya bermodalkan name tag.
Dengan menggunakan name tag, terdakwa bisa meyakinkan para korban untuk melakukan sosialisasi dan mencari SMK yang tertarik dan berminat menerima dana hibah ADB (Asian Development Bank).
Dalam melancarkan aksinya itu, setiap sekolah diminta biaya administrasi dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp75 juta. Sedangkan SMK yang menjadi korban saat ini berada di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Pada persidangan terdakwa, dalam pengakuannya, terdakwa merasa dibohongi oleh orang yang bernama Solihin. Tetapi dalam fakta mereka itu berkolaborasi dan di sana ada bagi hasil. “Dengan istilah sebuah sindikat dengan jaringan Sabang sampai Merauke.”
“Ya ini memang sindikat, dengan total korban sebanyak 700-an sekolah di seluruh Indonesia. Dan pengakuan terdakwa di persidangan bukan Rp3 juta tapi mendapat Rp15 juta per satu paket,” kata Erik Lionanto, pengusaha asal Jakarta yang juga sebagai korban aksi kejahatan tersebut.
Pengakuannya itu, paparnya lagi, diakui sejak sebelum masuk laporan. Dan ini merupakan sebuah kamuflase untuk menutupi aksinya itu. Logikanya, kata Erik Lionanto, adalah ketika terdakwa merasa ditipu oleh Solihin, laporkan, kita back up rame-rame.
“Tapi hingga saat ini si terdakwa tidak mau melaporkan Solihin hingga detik ini. Ada apa ini sebenarnya,” tandasnya.
Ada sejumlah kasus yang dilaporkan oleh rekan rekannya sesama pengusaha, itu mentah. “Mentah karena apa? Solihin-lah yang mem-back up, sehingga kesannya dipeti-es-kan perkara itu,” ujar korban. (Yon)



