HUKUM & KRIMINAL

Pembebasan Dakwaan TPPU di PN Jaksel Dianulir: PT Jakarta Pemberat Hukuman Nikita Jadi 6 Tahun Penjara

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Nasib kurang beruntung menimpa artis kontroversial Nikita Mirzani (40). Alih-alih dibebaskan dalam perkara bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, malah diperberat jadi 6 tahun penjara. Padahal pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nikita hanya divonis 4 tahun penjara, karena dakwaan jaksa mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti. Menurut hakim Nikita hanya dipersalahkan melanggar UU ITE.

Dalam putusannya majelis hakim PT Jakarta menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berlapis, yaitu UU ITE serta TPPU. Putusan banding itu menganulir pembebasan putusan hakim di tingkat pertama. Hakim PT memandang terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam pemerasan dan dalam upaya pencucian dari hasil kejahatan tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata hakim ketua Sri Andini di Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip detik.com, Rabu (10/12).

Totdak sampai di situ, ternyata majelis hakim juga menguatkan dakwaan TPPU yang sebelumnya jadi perdebatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbuktinya dakwaan berlapis ini, menjadi dasar majelis hakim PT Jakarta menjatuhkan pidana yang lebih berat, yaitu 6 tahun penjara. “Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” tuturnya.

Akibat konsekuensi hukum dari terbuktinya dua dakwaan berat tersebut, majelis hakim PT Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun, yang merupakan penambahan dari vonis 4 tahun di tingkat PN Jakarta Selatan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegasnya.

Ada juga denda yang harus dibayar sebagai hukuman tambahan. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara. “Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh dokter Reza Gladys. Jaksa penuntut umum mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, yakni pasal dalam UU ITE tentang distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan dan UU tentang TPPU.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kedua mengenai TPPU dan hanya terbukti bersalah atas dakwaan UU ITE.

Baik pihak terdakwa maupun JPU kemudian mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Pihak terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sementara JPU, yang menuntut 11 tahun penjara, merasa vonis 4 tahun terlalu ringan dan keberatan karena dakwaan TPPU tidak terbukti.

Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *