Bupati Lucky Hakim Resmikan Titik Nol KM Kabupaten Indramayu Barat dengan Pembangunan Tugu

Advokat senior, H. Dudung Badrun, SH., MH., (kiri), dan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Hari Senin, 22 Desember 2025, Bupati Lucky Hakim meresmikan Titik Nol pembangunan Kabupaten Indramayu Barat dimulai dengan pembangunan Tugu di lahan Perum Perhutani di Kecamatan Kroya.
Menurut H. Dudung Badrun, SH., MH., salah seorang pengacara senior yang merupakan putra Indramayu, ada yang menarik dengan pembangunan Tugu tersebut.
Pertama, pembangunan tersebut di atas lahan pihak lain yakni, Perum Perhutani, belum ada pelepasan kawasan dan pengalihan hak dari Perum Perhutani kepada Pemda Indramayu atas lahan yang diklaim oleh Lucky Hakim Bupati Indramayu untuk pembangunan Perkantoran Pemkab Indramayu Barat.
Kemudian, ujar Dudung, belum ada dasar hukum entitas Kabupaten Indramayu Barat.
Ketiga, pembangunan Tugu Titik Nol Pembangunan Kabupaten Indramayu Barat dan kegiatan seremonial tidak dibiayai dari pagu APBD Indramayu tahun 2025.
Kemudian, kata Dudung, hal ini memperlihatkan dugaan perlawanan secara nyata terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat (KDM) Nomor 11 tahun 2025 tentang larangan pengalihan hak atas kawasan hutan.
Oleh karena itu, lanjut Dudung, KDM, Gubernur Jawa Barat dan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri tidak patut mendiamkan atas tindakan Bupati Indramayu yang anomali secara vulgar.
Hal tersebut akan berakibat penghadangan keberhasilan atas Jabar Istimewa, Program Gubernur Jawa Barat KDM dan Asta Cita Presiden Prabowo. (Zul)



