Sepanjang 2025, Kejagung Laporkan Pemulihan Aset Negara Capai Rp 19,6 Triliun

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan capaian gemilang dalam penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2025. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejagung melaporkan total pemulihan aset dari hasil tindak pidana mencapai Rp 19,6 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari berbagai tindakan hukum yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.
“Badan Pemulihan Aset total memulihkan aset dari hasil tindak pidana totalnya Rp 19.654.408.850.966,” kata Anang saat rilis akhir tahun di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Anang merinci, pemulihan aset tersebut dilakukan melalui beragam mekanisme hukum, mulai dari lelang, penjualan langsung, pemberian hibah, setoran uang tunai, hingga penuntasan uang pengganti. Kontribusi terbesar berasal dari penyelesaian uang pengganti yang menyentuh angka Rp 18,6 triliun.
Selain itu, terdapat setoran uang tunai sebesar Rp 424,8 miliar, hasil lelang dan penjualan langsung senilai Rp 305,1 miliar, serta pemberian hibah aset sebesar Rp 232,9 miliar.
Keberhasilan dalam pemulihan aset ini berdampak langsung pada realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejagung yang melonjak tajam. Sepanjang 2025, realisasi PNBP tercatat mencapai Rp 19,8 triliun, angka yang sangat kontras jika dibandingkan dengan target awal sebesar Rp 2,7 triliun.
“Jadi melampaui target kita yakni 733% target kita. Ini total keseluruhan seluruh Indonesia,” pungkas Anang. (Red)




