Arab Saudi dan Irak Tangkapi Para Koruptor: Ketua MUI Tegas, Koruptor Layak Dihukum Mati

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Arab Saudi dan Irak negara agamis yang hukumnya berdasarkan Syariah Islam pejabatnya masih banyak yang melakukan korupsi. Padahal, hukumannya tidak main-main, dipancung di muka umum. Tapi ternyata, masih tidak membuat mereka takut dan jera. Malah dengan berjemaah para pejabat dan para ekspatriat menggasak duit rakyatnya.
Sementara di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa para koruptor besar layak dihukum mati karena kejahatan mereka telah merenggut hak hidup masyarakat luas dan menyebabkan kemiskinan struktural. MUI juga secara tegas menolak dalih Hak Asasi Manusia (HAM) yang sering digunakan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi.
Lihat saja di negara kaya minyak itu, Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi (Nazaha) menangkap 130 warga negaranya dan warga negara asing yang bekerja di sana. Mereka dituduh melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Penangkapan besar-besaran ini menyusul serangkaian inspeksi dan investigasi yang dilakukan selama bulan Juni 2026.
Menurut laporan Saudi Gazette dikutip CNBC, Nazaha telah melakukan 1.585 inspeksi pengawasan dan menyelidiki 385 tersangka sebagai bagian dari operasi berkelanjutan untuk memerangi korupsi dan melindungi dana publik. Mereka yang ditangkap termasuk pejabat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Kesehatan. Juga Kementerian Kota dan Perumahan, Kementerian Urusan Islam Dakwah dan Bimbingan.
Para tersangka dituduh melakukan pelanggaran termasuk penyuapan dan penyalahgunaan jabatan publik. Namun beberapa telah dibebaskan dengan jaminan sementara investigasi berlanjut. Proses hukum sedang diselesaikan sebelum kasus-kasus tersebut dirujuk ke pengadilan.
Otoritas tersebut menegaskan kembali komitmennya untuk mengejar korupsi keuangan dan administrasi. Mendesak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran pelaporan yang telah ditentukan. Menurutnya, kerja sama publik tetap penting untuk melindungi dana publik dan mempromosikan integritas.
Operasi pemberantasan korupsi besar-besaran sebelumnya juga terjadi di Irak. Pihak berwenang telah menangkap 47 pejabat dalam operasi anti-korupsi yang dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) Ali al-Zaidi pada Ahad lalu.
Iraqi News Agency (INA), mengutip pejabat senior setempat mengatakan para tersangka telah ditangkap atas tuduhan korupsi. Mereka termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat dari Kementerian Perminyakan.
Komisi Integritas Irak mengatakan penangkapan dilakukan di Baghdad setelah pemantauan yang cermat dan berkelanjutan selama operasi besar pada akhir pekan lalu. Komisi tersebut membenarkan adanya penangkapan dan penahanan para pejabat dan mantan pejabat, anggota parlemen, dan pengusaha di seluruh negeri.
Menurut stasiun televisi Rudaw, dinas keamanan menggerebek Zona Hijau yang dibentengi di Baghdad, yang menampung banyak kementerian dan hotel mewah. Zaidi, seorang pengusaha dengan sedikit pengalaman politik, dipilih sebagai PM baru Irak oleh Kerangka Kerja Koordinasi untuk mencoba membentuk pemerintahan baru pada bulan April 2026 lalu.
Salah satu tugas utamanya adalah memberantas korupsi, yang telah meluas di Irak selama beberapa dekade dan yang telah dijanjikan oleh para perdana menteri sebelumnya, tetapi gagal, untuk ditangani.
Sementara itu di Tanah Air, Majelis Ulama (MUI) mengeluarkan pernyataan sikap tegasnya kepada koruptor yang merugikan negara dengan jumlah besar. “Mereka layak dijatuhi hukuman mati karena dinilai telah merampas hak hidup masyarakat,” kata Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Iskandar saat menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7). Forum tersebut mengangkat tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin”.
Menurut Anwar, MUI sejak lama telah memiliki pandangan bahwa koruptor pantas dikenai hukuman mati. Fatwa tersebut, kata dia, telah dikeluarkan sejak sekitar tahun 2005. “MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Anwar Iskandar, dikutip dari laman MUI.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Jawa Timur itu menilai dampak korupsi jauh lebih luas dibandingkan tindak kejahatan yang hanya menimpa satu korban. Korupsi, menurutnya, menyebabkan kerugian besar bagi negara yang pada akhirnya berimbas pada meningkatnya kemiskinan, kesenjangan sosial, hingga hilangnya akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Ia mempertanyakan besarnya dampak yang ditimbulkan ketika seorang pejabat menggelapkan uang negara hingga mencapai triliunan rupiah.
“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.
Anwar mengatakan MUI tetap konsisten mendorong agar hukuman mati benar-benar diterapkan kepada pelaku korupsi dengan kerugian besar. Menurutnya, ketegasan hukum diperlukan agar korupsi tidak terus menggerogoti kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Anwar juga mengkritik pihak-pihak yang kerap menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) untuk menolak pemberian hukuman berat terhadap koruptor.
Menurut dia, dalih HAM tidak seharusnya dijadikan tameng untuk melindungi pelaku korupsi dari sanksi hukum. Sebab, dalam pandangan Islam, konsep HAM tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap hak hidup masyarakat secara luas.
Anwar menjelaskan bahwa dalam hukum Islam terdapat konsep maqashid asy-syariah, yakni tujuan utama disyariatkannya hukum Islam. Salah satu prinsip pokoknya adalah hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia.
Ia menilai praktik korupsi bertentangan dengan prinsip tersebut karena merampas hak masyarakat, terutama kelompok dhuafa dan warga miskin, untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Penulis/Editor: Isa Gautama



