HUKUM & KRIMINAL

Sidang Pembunuhan di Paoman: Kuasa Hukum Soroti Kejelasan CCTV dan Data Ekstraksi Ponsel‎

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Persidangan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada pemutaran rekaman CCTV dan penyampaian hasil ekstraksi data ponsel melalui perangkat forensik digital Cellebrite yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎​Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi verbalisan (penyidik) untuk memberikan keterangan. Di sela-sela skors persidangan, kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan dan sejumlah alat bukti yang ditampilkan.

‎​Menurut Toni, kehadiran saksi verbalisan memperjelas dua poin utama dalam proses penyidikan. Pertama, para saksi verbalisan secara tegas membantah adanya dugaan penyiksaan maupun kekerasan terhadap terdakwa selama proses pemeriksaan di kepolisian.

‎​”Mereka menerangkan bahwa selama pemeriksaan tidak ada penyiksaan, tidak ada kekerasan. Itu jawaban dari saksi verbalisan terkait dugaan kekerasan yang sudah disampaikan terdakwa di sidang sebelumnya,” ujar Toni.

‎​Poin kedua adalah penjelasan mengenai rekaman CCTV yang diputar di hadapan majelis hakim. Toni menyatakan bahwa sejak awal pihaknya mendukung transparansi pembuakaan seluruh bukti elektronik demi mengungkap fakta material perkara.

‎​Terkait visualisasi CCTV yang diputar, terjadi perbedaan pandangan mengenai kejelasan objek di dalam rekaman. Toni menilai kualitas gambar pada rekaman tersebut masih belum cukup terang untuk diambil kesimpulan yang pasti.

‎​Meskipun dalam rekaman terlihat sebuah mobil pikap, objek yang diinterpretasikan oleh penyidik sebagai proses pengangkutan jenazah dinilai belum terlihat secara spesifik.

‎​”Memang ada mobil pikap, tetapi gambarnya gelap. Jadi saya masih belum bisa mengomentari CCTV itu,” kata Toni.

‎​Ia berpendapat bahwa narasi mengenai adanya pengangkutan jenazah dalam rekaman tersebut masih memerlukan pengujian lebih lanjut dari ahli yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi atau digital forensik, mengingat keterbatasan kapasitas visual yang ada saat ini.

‎​”Penyidik menarasikan ketika CCTV diputar itu katanya diduga ini jenazah. Tapi statusnya masih diduga. Yang menjabarkan ini kan penyidik, bukan ahli IT,” tambahnya.

‎​Toni berharap ke depan ada analisis lebih mendalam menggunakan teknologi pendukung seperti pengenalan wajah (face recognition), meskipun ia mengakui adanya keterbatasan waktu karena persidangan akan segera memasuki agenda pembacaan tuntutan.

‎​Di sisi lain, Toni mengungkapkan bahwa baik pihak JPU maupun penasihat hukum sama-sama tidak menghadirkan ahli digital forensik khusus untuk menguji rekaman elektronik tersebut di persidangan.

‎​”Jaksa tidak menghadirkan ahli IT untuk bukti elektronik, tidak dilakukan digital forensik untuk rekaman CCTV. Saya juga sama untuk rekaman yang kami miliki. Biarlah nanti hakim yang menilai dan memutuskan,” jelasnya.

‎​Selain masalah CCTV, persidangan juga membahas hasil ekstraksi data ponsel menggunakan perangkat Cellebrite. Menanggapi hal ini, Toni menjelaskan adanya perbedaan informasi mengenai nomor penyedia layanan (operator) yang tertera dalam hasil ekstraksi dengan nomor yang diakui oleh kliennya.

‎​Berdasarkan keterangan Ririn kepada kuasa hukumnya, nomor telepon yang digunakannya sehari-hari adalah kartu Tri, sementara data yang muncul dari hasil forensik digital tersebut menggunakan operator Telkomsel.

‎​”Ririn langsung menyampaikan ke saya bahwa nomornya nomor Tri. Sementara yang dilakukan cellebrite itu nomor Telkomsel. Karena Ririn merasa itu bukan nomornya, maka kami tidak menanggapi mengenai hasil itu,” tutur Toni.

‎​Pihak terdakwa berencana akan menyampaikan tanggapan secara lebih rinci dan formal mengenai seluruh alat bukti, termasuk rekaman CCTV, pada agenda persidangan berikutnya.

Penulis/Editor: Eka

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *