
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh KPK pada Jumat, 6 Februari 2026.
“Betul,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan, selain dua pimpinan PN Depok, KPK juga mengamankan lima orang lainnya. Dari jumlah tersebut, satu orang berasal dari PN Depok, sementara empat orang merupakan pihak swasta.
“Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya,” katanya.
Menurut Budi, seluruh pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu juga telah menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan status hukum ketujuh orang tersebut.
Ia menyebutkan gelar perkara direncanakan berlangsung pada Jumat sekitar pukul 19.00 WIB. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
“Ada ratusan juta rupiah,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Fitroh menyampaikan keterangan tersebut saat menjawab pertanyaan terkait ada tidaknya uang yang diamankan dalam OTT hakim di Depok yang berkaitan dengan dugaan suap perkara. Namun demikian, KPK belum merinci secara detail jumlah maupun asal-usul uang tersebut.
Sehari kemudian, pada 6 Februari 2026, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mendatangi PN Depok sebelum waktu salat Jumat. Usai menunaikan ibadah, Hery menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai penangkapan sejumlah pejabat di PN Depok.
Ia menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok hingga juru sita turut ditangkap oleh KPK. Pada hari yang sama, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan lembaganya terhadap langkah yang diambil KPK dan memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto baru membenarkan adanya penangkapan Wakil Ketua PN Depok oleh KPK.
Sumber: Antara
Editor: Hendy



