Kasat Lantas Polrestabes Surabaya: “Satu Mobil Kasus Tabrak Lari Efek Karambol di Surabaya Selatan Masih Dicari, Penyidikan Kasus Juga Transparan”

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Baru Raditya.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kasus tabrak lari efek karambol yang melibatkan satu sedan dan satu truk molen dengan korban meninggal dunia Rusmiati di Jalan Diponegoro, Surabaya Selatan, pada 3 Oktober 2025 lalu kembali menyeruak ke permukaan. Penyidikan kasus dari Satlantas Polrestabes Surabaya yang belum selesai serta pengemudi truk molen, Syamsul Huda yang belum jadi tersangka membuat Sunggul Purba sebagai suami korban kecewa dan memunculkan dugaan lain yang bersifat miring.
Terhadap hal ini, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya menyatakan bahwa pihaknya selalu transparan dalam penangaanan kasus ini. Dia juga mengatakan status Syamsul Huda sebagai pengemudi truk molen yang belum jadi tersangka karena bukti hukum ke arah sana memang belum ditemukan.
“Keterangan dari para saksi di tempat kejadian, termasuk dari tukang parkir, tidak ada yang mengatakan fisik korban Rusmiati ketumbur atau ketabrak truk molen. Posisi korban memang di depan truk, tapi keterangan saksi menyebut awal kejadian karena korban berusaha menyalib kendaraan sebelum kena hantam mobil yang kabur dan masih kami lacak keberadaannya. Korban Rusmiati kena hantam dan terlempar ke aspal lajur truk molen. Begitu kejadian validnya berdasarkan keterangan saksi di lokasi,” papar AKBP Galih Bayu Raditya coba menjernihkan informasi kejadian kepada penulis, Jumat malam, 13 Februari 2026.
Secara pribadi, dirinya sangat bisa memahami rasa kecewa yang dirasakan oleh Sunggul Purba selaku suami dari mendiang Rusmiati yang jadi korban tabrak lari dan meninggal dunia, Namun sebagai penyidik untuk kasus tersebut, pihaknya juga sangat berhati-hati melakukan proses penyidikan. Keberadaan mobil pertama yang menghantam korban sebelum melarikan diri juga masih dicari meski minim petunjuk.
“Kami juga harus klarifikasi bahwa CCTV itu ada setelah lokasi kejadian perkara. Tapi FOV atau Field of View CCTV atau jarak pandang yang tertangkap sensor kameranya itu jauh tidak jelas. Nopol kendaraanya juga tak kelihatan. Nampaknya kami memang harus kolaborasi dengan Satreskrim untuk mendapatkan petunjuk hukum agarbmobil tersebut didapat. Mohon kesabarannya untuk menunggu hasil dari langkah kolaborasi kami dengan Satreskrim, ya,” terang AKBP Galih Bayu Raditya kembali coba mengklarifikasi.
Sebagai langkah awal untuk kembali menyejukkan perasaan dan pikiran keluarga korban, terus AKBP Galih Bayu Raditya lagi, pihaknya akan kembali memanggil Sunggul Purba selaku suami korban.
Kepadanya nanti akan dibeberkan secara detail semua upaya yang sudah dilakukan oleh penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya dalam penanganan kasus ini. Upaya ini juga menjadi langkah preventif Satlantas Polrestabes Surabaya terhadap potensi munculnya informasi liar tanpa dasar tentang kasus ini. (Bembo)



