Ditresnarkoba Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate, 3 Pelaku Diamankan

Ilustrasi vape narkoba.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate. Jenis etomidate adalah senyawa kimia yang aslinya merupakan obat bius (anestesi) intravena kerja singkat di dunia medis yang disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan vape (rokok elektrik). Senyawa ini sudah diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan II di Indonesia.
“Tiga pemuda berinisial A, C dan R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat tersebut sudah kita amankan berikut barang bukti 35!cartridge,” ujar AKP Sigit selaku perwira yang menangani kasus ini, Rabu, 25 Februari 2026.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Para pelaku ditangkap di sebuah rumah kawasan Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar.
“Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis vape berisi etomidate di wilayah tersebut,” ujarnya lagi
Ketiga pelaku saat ini sudah dikandangkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Bembo)



