HUKUM & KRIMINAL NUSANTARA

Kanwil HAM Jabar Pantau Penyelidikan Kasus Pembunuhan Seorang Satpam di Kawasan Waduk Jatiluhur

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan seorang satpam di kawasan Waduk Jatiluhur mendapat perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Jawa Barat. Kanwil HAM Jawa Barat meminta proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan perkara, tetapi juga memastikan hak korban dan keluarga terpenuhi.

Tim Kanwil HAM Jabar melakukan pemantauan dan koordinasi pada Kamis 30 hingga Jumat 31 Juli 2026 dan bertemu dengan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara dan pemenuhan hak keluarga korban.

Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bagian Hukum, Perum Jasa Tirta II, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, perusahaan penyedia jasa pengamanan PT Raharja Putra Perkasa, serta Polres Purwakarta.

Langkah itu dilakukan karena kasus pembunuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pidana. Korban juga memiliki hak sebagai pekerja yang harus dipastikan tetap terpenuhi. Dalam kasus ini Polres Purwakarta telah memeriksa sebanyak 20 saksi.

Kanwil HAM Jabar terus memantau  perkembangan penyelidikan yang dilakukan, penyidik Polres Purwakarta, berkoordinasi mengenai perkembangan perkara sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyelidikan berlangsung sesuai prinsip penegakan hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil HAM Jabar, Nurjaman, mengatakan, kasus tersebut memiliki dimensi hak asasi manusia. Karena itu, setiap tahapan penanganan perkara dinilai perlu berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kasus ini memiliki dimensi hak asasi manusia, Kanwil Kemen HAM menilai penting untuk memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Nurjaman.

Kanwil HAM Jabar juga menyatakan mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Polres Purwakarta. Namun, dukungan tersebut berjalan bersamaan dengan pemantauan terhadap pemenuhan hak korban dan keluarga. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada aspek pidana, tetapi juga pada perlindungan keluarga yang ditinggalkan.

Selain memantau proses penyelidikan, Kanwil HAM Jabar mengawal pemenuhan hak korban sebagai pekerja.

Hak Korban dan Keluarga Dipastikan Tidak Terabaikan

Hasil koordinasi menunjukkan Perum Jasa Tirta II bersama perusahaan penyedia jasa pengamanan PT Raharja Putra Perkasa telah memenuhi kewajiban ketenagakerjaan kepada korban.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta memproses manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak ahli waris.

Proses tersebut mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan membantu keluarga korban melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Kolaborasi tersebut mempercepat proses pengajuan hingga pencairan hak keluarga korban.

“Informasi dari BPJS Purwakarta bahwa seluruh hak korban yang berasal dari kewajiban pemberi kerja maupun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah selesai diproses dan diserahkan kepada keluarga korban dalam waktu yang cepat,” ujar Nurjaman.

Dengan demikian, pengawalan HAM dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum. Pemenuhan hak ekonomi dan sosial keluarga korban juga menjadi bagian penting dari penanganan.

Kanwil HAM Jabar selain dari melakukan pemantauan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke kediaman keluarga korban, menyampaikan belasungkawa dan dukungan moril.

Tim Kanwil HAM Jabar pada kesempatan tersebut, memberikan informasi mengenai hak-hak keluarga korban yang menjadi kewajiban para pihak terkait.

Penulis/Editor: Yono

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *