A & R Lawfirm: Terdakwa Dugaan Penggelapan Diminta Dibebaskan, Aliran Dana Investasi Tidak Dikuasai

Ketika majelis hakim mendengar keterangan saksi korban Felix, Michael (baju putih) dan Steven. (Foto: Ari)
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Terdakwa yang diduga melakukan penggelapan dana investasi miliaran rupiah diminta dibebaskan, dimana aliran aliran dana investasi tersebut kepada orang ketiga berinisial “Teti” sepengetahuan korban dan hal itu telah dibuktikan dengan adanya bukti chat WhatsaApp antara terdakwa dengan saksi Michael (korban), bahkan telah dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Hal itu diungkapkan Tim Advokat terdakwa Stella Catherine yakni, Arif Widodo, SH dan Abdul Azis, SH Kantor Hukum “A & R Lawfirm” dalam nota pembelaan (pledoi) didepan majelis hakim pimpinan Sontan Merauke Sinaga, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (26/2-2026).
Selain itu, tambah Tim Advokat, dana investasi tersebut pun tidak ada dikuasai terdakwa, bahkan saksi yang merupakan korban lainnya yakni, saksi Felix Fidi Slamet dan Steven Santoso yang dinyatakan mengalami kerugian sekitar Rp.3.690.000.000,- ditambah keuntungan sebesar Rp.675.800.000,- sehingga totalnya Rp.4.365.000.000, terdakwa tidak mengetahui dan tidak pernah menerima baik secara tunai maupun secara transfer dari kedua saksi (Felix Fidi Slamet dan Steven Santoso) bahkan kedua saksi tersebut terdakwa tidak kenal.
Kedua saksi korban tersebut, kata Tim advokat dalam pledoinya, ikut berinvestasi atas ajakan saksi korban Michael, bahkan menurut kedua saksi tersebut menyerahkan dananya secara tunai dan transfer kepada saksi korban Michael.
“Klien kami menyatakan merasa bersalah secara moral, namun secara hukum ia merasa tidak bersalah, karena tidak menguasai dana tersebut, dimana dana tersebut telah ia serahkan seluruhnya kepada Teti (pihak ketiga) dan hal tersebut sepengetahuan Michael (saksi korban),” tegas Tim advokat sebagaimana sikap tegas terdakwa atas pertanyaan majelis hakim sebelum dalam agenda tuntutan.

Tim advokat Arif Widodo, SH., dan Abdul Azis, SH., dari Kantor Hukum “A & R Lawfirm” usai membacakan pledoi.(Foto: Ari)
Oleh karenanya, sebagai Tim advokat dari terdakwa Stella Catherine mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1 Menyatakan terdakwa Stella Catherine tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair;
2 Menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak – tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari semua dakwaan dan;
3 Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sebelumnya dalam dakwaan Slamet S sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa Stella Catherine (35) warga Jalan Pluit Raya Kavling 12 Blok B.6 RT.002/006, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa diduga dilakukan pada Desember 2020 hingga September 2022 di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda tanggapan atas pledoi (replik) dari JPU sebelum menjatuhkan putusan. (ARI)



