
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (PK) diduga terlibat dalam perkara perkosaan anak di bawah umur. Meski sudah jadi tersangka pemuda 21 tahun itu tidak ditahan, sementara dua temannya masing-masing Rival Seran alias RS (19) dan Roy Mali alias RM (21) kini mendekam di dalam sel tahanan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Alasan tidak ditahannya tersangka, polisi bilang PK koperatif dan dijamin oleh ayahnya yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu. Sedangkan dua tersangka lainnya terpaksa ditahan guna mempermudah proses penyidikan, karena tidak ada yang menjamin. Polisi tidak mau mengambil resiko jika mereka melarikan diri, karena sebelum ditangkap keduanya kabur ke Timor Leste.
Perkosaan anak berumur 16 tahun yang dilakukan secara bergilir di Hotel Setia di Atambua, Kabupaten Belu itu menjadi heboh lantaran foto perbuatan mesum salah seorang pelaku yakni RM viral di media sosial. Atas hal itu orang tua korban kemudian melapor ke Polres Belu yang langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap ketiga pemuda tanggung tersebut.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengungkapkan, aksi bejat ketiga pelaku tersebut dilakukan secara bergantian dan berulang kali. Salah satu kejadian berlangsung di Hotel Setia itu. Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, tersangka RS mengajak korban untuk berkaraoke di Cafe Simponi.
Keesokan harinya, Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 03.24 WITA, usai karaoke, korban diajak masuk ke kamar 321 hotel tersebut dengan dirangkul tersangka RS bersama-sama tersangka PK dan salah satu saksi, Omino. Sepuluh menit kemudian, PK dan Omino keluar dari kamar hotel dan kembali ke tempat karaoke Simponi. Saat itu, di dalam kamar hotel nomor 321 hanya tersisa korban dan tersangka RS.
Dalam kondisi tersebut, tersangka RS diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Tak lama berselang, giliran tersangka PK yang masuk ke kamar yang sama. “Kejadian kedua sekitar pukul 04.52 WITA dini hari, tersangka PK melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar AKBP I Gede Eka Putra.
Keesokan harinya, aksi serupa kembali terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 14.45 WITA, yakni giliran tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban di tempat yang sama. kamar nomor 321 Hotel Setia. Setelah itu mereka pulang ke rumah masing-masing.
Kasus ini terungkap setelah foto mesra korban bersama RM beredar luas di media sosial. Pada Selasa, 13 Januari 2026, keluarga kaget melihat foto korban yang sedang disetubuhi tersangka RM. Mengetahui hal itu, korban bersama Ibunya langsung mendatangi Polres Belu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu bergerak cepat. Penyidik memeriksa 10 orang saksi dan sejumlah ahli untuk melengkapi proses penyidikan dan menetapkan tersangka. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu celana pendek warna hitam, celana panjang warna merah, satu tanktop hitam, kaos lengan panjang abu-abu, celana dalam motif garis warna ungu, bra abu-abu, satu flashdisk hitam berkapasitas 32 GB, serta rekaman kamera CCTV dari lokasi kejadian.
Editor: Isa Gautama




