
Barang bukti ratusan butir obat keras ilegal yang ditemukan saat penggerebekan warung sembako di Jalan Gagak, RT 07/RW 08 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Aparat Reskrim Polsek Kalideres membekuk dua orang pengedar obat keras ilegal berkedok warung sembako di Jalan Gagak, RT 07/RW 08 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Kedua orang pengedar itu adalah remaja berinisial ZF (26) dan MA (22).
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang dalam pernyataannya menjelaskan, awal mula kedua remaja itu dibekuk berawal dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat tanpa izin di lokasi tersebut.
Setelah itu, aparat melakukan penyelidikan dan ternyata kecurigaan warga itu benar adanya.
“Sebuah kios berkedok warung sembako di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07/RW 08 Semanan, Kalideres kami gerebek pada Sabtu, 2 Mei 2026,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.
Dalam penggerebekan ini juga ditemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga kuat siap diedarkan secara ilegal.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo menambahkan, pengungkapan ini merupakan upaya menekan peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Writer/Editor: Bembo



