BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Jurnalis Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim: Tuntutan Terhadap Pers Terkait Karya Jurnalistik Tidak Bisa Diproses Hukum

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kabar baik bagi kalangan pers Indonesia. Pasalnya, jurnalis dan sekaligus Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar divonis bebas dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) tiga perkara kasus dugaan korupsi oleh hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3). Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang wartawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Tidak itu saja, hakim juga memerintahkan jaksa melepaskan Tian dari tahanan, per hari itu juga, setelah vonis hakim dibacakan. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar ketua majelis hakim Efendi, dikutip detikcom, Rabu (4/3).

Dalam putusan hakim menyatakan pula agar jaksa memulihan hak-hak Terdakwa Tian Bahtiar dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. “Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim.

Hakim juga menyatakan tuntutan hukum terhadap Pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta merta dapat langsung diproses hukum baik secara pidana atau perdata. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. “Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan atau perdata,” tutur hakim.

Sementara yang ‘mengorder’ berita kepada Tian Bachtiar, yakni Advokad Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara setelah terbukti melakukan suap terhadap hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana badan, Marcella dijatuhi denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungaan.

Tiga perkara korupsi CPO itu disebut berdampak akibat dugaan perintangan dimaksud. Tiga perkara tersebut adalah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula. Bersama Tia, Advokad Junaedi Saibih dan influencer Adhitya Muzzadi juga dibebaskan dari tuntutan jaksa. Junaedi semula dituntut 10 tahun dan Muzzadi 8 tahun penjara sama dengan Tian.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU mengatakan Tian Bahtiar bersama Advokat Junaedi Saibih yang juga seorang dosen di Fakultas Hukum UI dan kordinator tim buzzer Adhitya Muzzaki menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan 18 Februari 2026 lalu. Jaksa meyakini Tian, Junaedi, dan Adhiya melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Pembebasan Tian Bahtiar yang juga wartawan senior diduga tidak lepas dari amicus curiae yang disampaikan kepada majelis hakim oleh 28 praktisi, termasuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang yakni jurnalis, peneliti, ekonom, dan aktivis. Salah satunya Pemimpin Redaksi lawjustice.co, Roy Pakpahan. “Kami concern dengan kasus saudara Tian ini karena menyangkut soal kebebasan pers,” ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Februari 2026.

Amicus curiae yang diserahkan secara resmi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap Tian Bahtiar. Dan ternyata hakim memvonis bebas bukan kepada Tian Bahtiar saja, tapi juga kepada Junaedi Saibih dan Adhitya Muzzadi.

Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *