HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Menahan dr Richard Lee Karena Alasan Tersangka Tak Tahu Diri Tak Taat Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, dr Richard Lee (DRL) sudah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keputusan menahan pria kelahiran 11 Oktober 1985 ini ditetapkan karena penyidik menilai sikap tersangka yang tak tahu diri dan tak taat terhadap hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam keterangannya menjelaskan, DRL memang sudah menunjukkan sikap tak patuh dan tak hormat terhadap hukum. Padahal sudah berstatus tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana.

“Di tengah pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, DRL malah memilih tak hadir dan melakukan live TikTok untuk promosi produknya. Berdasarkan keterangannya, dia melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” jelas Kombes Pol Bhudi, Sabtu, 7 Maret 2026.

Selain itu, pertimbangan penyidik untuk menahan DRL karena terkesan menghambat penyidikan. Dia tak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Tapi di hari tersebut DRL justru diketahui melakukan live pada akun TikTok.

“Kemudian DRL juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Ini semua jadi alasan penyidik menahan tersangkan pada pukul 21.50 semalam di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya lagi menegaskan. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *