HUKUM & KRIMINAL MEGAPOLITAN

Polda Metro Jaya Tiadakan Aturan Gage Selama Liburan Lebaran 1447 H

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya meniadakan aturan sistem ganjil genap (gage) untuk kendaraan di Jakarta selama masa liburan Idul Fitri 1447 H pada 18 hingga 25 Maret 2026 mendatang. Peniadaan ini mengikuti hari libur nasional, termasuk liburan lebaran.

“Pemberlakuan aturan ganjil genap menyesuaikan agenda libur nasional. Termasuk libur lebaran dari 18 hingga 25 Maret mendatang,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada awak media di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu, 14 Maret 2026.

Seperti diketahui, selama masa liburan lebaran Polda Metro Jaya menggelar operasi kepolisian terpadu Operasi Ketupat Jaya 2026. Sebanyak 6.802 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan arus mudik dan arus balik selama libur lebaran 2026. Ribuan personel tersebut disiagakan di berbagai titik strategis untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan mudik masyarakat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam pernyataannya mengemukakan, Polda Metro Jaya sudah menyiakan 68 pos pengamanan dan pelayanan untuk membantu masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

    Keberadaan pos-pos tersebut tak cuma sekadar untuk memberikan informasi terkait arus lalu lintas, kepadatan kendaraan, atau pun jalur alternatif. Tapi juga menjadi tempat pelayanan bagi pemudik yang membutuhkan bantuan di perjalanan.

    Lokasi istirahat bagi pengemudi yang mengalami kelelahan atau mengantuk juga tersedia di pos tersebut. Termasuk juga untuk mengatasi kendala seperti ban kendaraan bocor atau masalah teknis lainnya. (Bembo)

    LEAVE A RESPONSE

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *