BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus, Almamater Universitas Jambi Bersama Febrie dan Edon

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Perkara korupsi dan TPPU atas tersangka eks Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah (58) terus dikembangkan dengan menetapkan satu tersangka lagi, yakni Nurman Herin (57). Tersangka baru ini diduga kuat turut serta melakukan TPPU bersama Febri dan Don Ritto yang sudah lebih dulu ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Nurman, Edon sapaan Don Ritto dan Febrie merupakan kawan satu almamater saat mereka kuliah di Universitas Jambi, meski ketiganya berbeda angkatan di tahun 1987, 1989 dan 1986. Nurman diketahui berprofesi sebagai pengusaha dan Edon disamping pengusaha, juga berprofesi sebagai pengacara atau advokad. Tersangka Nurman inilah yang diduga kuat membantu Febrie mengambil uang 5 juta dolar AS dari Ferry Yanto Hongkiriwang hasil pemerasan saksi Tan Kian. Duit sebesar itu kemudian dibawa Nurman ke tempat usaha Koin Money Changer milik Edon di Cipete, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus pimpinan Tim 9, Rudi Margono, mengatakan tersangka yang baru Nurman Herin akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejari Jaksel. “Hari ini dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta TPPU,” kata Rudi di Kejagung, Kamis malam (30/7).

Nama Nurman sudah muncul di pemeriksaan polisi, disebut oleh Ferry Hongkiriwang. Sedangkan Ferry sendiri disebut sebagai pihak perantara Febrie dalam penanganan perkara. Dalam pemeriksaan di polisi pada 2025, Ferry mengaku menerima uang S$ 5 juta dari Tan Kian, pengusaha properti yang sempat terseret kasus PT Asabri di kejaksaan pada 2021. Uang itu ditengarai sebagai hasil pemerasan setelah Tan Kian diancam akan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri yang disidik jaksa.

Kepada polisi, Ferry mengaku menerima perintah dari Febrie agar membawa uang itu ke kawasan Cipete, Jakarta Selatan untuk menemui utusan Febrie yang bernama Nurman Herin. Berdasarkan kesaksian Ferry, Nurman menghampirinya dan mengambil uang tersebut. Lalu membawanya ke kantor penukaran uang, Koin Money Changer yang hanya berjarak 100 meter dari lokasi pertemuan.

Atas hal itu, penyidik menitipkan Ferry Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dibenarkan Jamwas Kejagung Rudi Margono atas pertanyaan wartawan. “Untuk memperoleh perlindungan di sana, kami titipkan,” katanya.

Penetapan ketiga tersangka TPPU tersebut juga berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan ratusan miliar uang tunai berbagai mata uang asing senilai lebih dari Rp 0,5 triliun. Baik di rumah Febrie di Sentul City, Bogor dan di Koin Money Changer milik Edon di kawasan Cipete, Jaksel. Aset yang ditemukan cukup besar itu sudah disita sebagai bahan penyidikan.

Sebelum menetapkan Nurman sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, total terdapat 24 saksi yang telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa yang berkaitan dengan penanganan perkara di Jampidsus.

Sejumlah perusahaan tersebut antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” tandas Jamwas Rudi Margono.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *