HUKUM & KRIMINAL

Baku Pukul saat Konfrontir Kasus TPKS di Polda Metro, Subdit Jatanras Bekuk 3 Pelaku

Ilustrasi baku pukul pengeroyokan.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Insiden pengeroyokan baku pukul saat konfrontasi kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) antara pihak korban karyawati RIS dan tersangka F sebagai atasannya bisa diredam oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tiga orang langsung dibekuk atas dugaan penganiayaan pengeroyokan dalam insiden ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan, insiden baku hantam terjadi saat proses konfrontasi yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026. (26/3). Dalam proses konfrontasi tersebut, ujar Kombes Pol Bhudi, kedua pihak yang dikonfrontir masing-masing membawa pendukung.

Kondisi kedua pihak yang masing-masing membawa pendukung ini sudah diantisipasi oleh penyidik. Saat saksi dan tersangka bertemu, keduanya langsung beradu argumen dan akhirnya berujung saling baku pukul.

“Melihat situasi yang berkembang, penyidik langsung melakukan penyekatan dan pemisahan antarkelompok untuk mencegah benturan yang lebih luas. Langkah tersebut terbukti efektif untuk meredam eskalasi sehingga situasi bisa kembali dikendalikan,” terang Kombes Pol Bhudi, Rabu, 1 April 2026.

“Memang sejak awal kami sudah mengantisipasi potensi gesekan karena kedua pihak hadir membawa pendukung. Langkah tegas langsung dilakukan penyidik dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali dan mengamankan tiga pelaku,” dia menambahkan.

Dalam pernyataannya lebih lanjut, Kombes Pol Bhudi juga mengimbau seluruh pihak agar bijak untuk menyikapi persoalan yang ada. Terlebih kegiatan konfrontir dilakukan di dalam kantor polisi.

“Agar bisa bijak melihat persoalan ini, jangan dibawa ke ranah SARA. Apalagi ada korban TPSK yang menunggu keadilan dan Polda Metro Jaya menangani persoalan dan peristiwa tersebut secara berimbang,” jelasnya lagi.

Usai insiden baku hantam ini bisa diredam, proses pemeriksaan kembali dilanjutkan dengan penyesuaian mekanisme. Korban menyampaikan keberatan untuk berhadapan langsung dengan tersangka.

Atas keberatan korban tersebut, penyidik akhirnya menerapkan metode pemeriksaan terpisah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak.

“Penanganan perkara dipastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan menjaga situasi kamtibmas,” Kombes Pol Bhudi kembali berujar.

Perihal insiden baku hantam ini sebenarnya tak cuma dipicu oleh perkara yang sedang dikonfrontasikan. Ada persoalan lain di luar kasus TPKS, dan salah satu pendukung korban karyawati RIS diketahui punya perkara lain dengan tersangka F hingga memicu emosi yang berujung tindakan kekerasan.

Sedangkan untuk perkara TPKS sendiri, F sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025 dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Perkara ini dilaporkan oleh korban RIS terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *