BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Korlantas Polri Jadikan Kebijakan Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Berlaku Nasional, Tapi Cuma Tahun 2026

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Menanggapi Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 tentang perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama atau yang terdaftar, Korlantas Polri pun turut menyesuaikan dengan memberi kelonggaran serupa kepada masyarakat.

Jika semula kebijakan warga cukup membawa STNK asli dan KTP seseorang yang menguasai kendaraan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku sebatas Jawa Barat, kini kebijakan tersebut diperluas menjadi berlaku nasional di tahun 2026 oleh Korlantas Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo dalam pernyataannya mengatakan, pada dasarnya aturan registrasi kendaraan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang.

“Semua sudah diatur dalam Undang-Undang bahwa kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor,” jelas Brigjen Pol Wibowo kepada awak media, Selasa, 14 April 2026.

Dia juga mengatakan bahwa registrasi kendaraan dilakukan untuk pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Menyimak dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, jelas disebutkan bahwa setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan. Kepolisian ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan tersebut masih atas nama pemilik pertama atau sudah berpindah tangan.

Dari sisi humanis pelayanan prima, kepolisian tetap akan melayani masyarakat yang ingin membayar PKB meski kendaraannya bukan atas nama sendiri. Namun mereka diarahkan segera melakukan balik nama.

“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Tetap bisa kita layani, namun kami arahkan untuk segera balik nama,” jelas perwira tinggi jebolan dari Batalyon Wira Satya Akpol 1996 ini.

Mengenai cakupan memperluas kebijakan tersebut dari cuma Jawa Barat menjadi nasional untuk tahun 2026, Korlantas Polri memberi kelonggaran mengurus balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri hingga tahun 2027. Saat membayar PKB, warga yang tak membawa KTP pemilik kendaraan akan diminta memenuhi sejumlah syarat administratif. Salah satunya adalah mengisi formulir pernyataan kepemilikan hingga komitmen melakukan balik nama tahun depan.

“Nanti masyarakat kami berikan formulir yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” kata Brigjen Pol Wibowo lagi.

“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNKB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027. Setelah itu kendaraan wajib balik nama,” tambahnya.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *