HUKUM & KRIMINAL

Polres Indramayu Sikat Mafia LPG & BBM di Gantar‎

‎progresifjaya.co.id, KAB. INDRAMAYU – Polres Indramayu mengungkap kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) yang melibatkan LPG bersubsidi dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

‎Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan langsung pengungkapan tersebut dalam rilis resmi pada Selasa (15/4/2026). Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni RW (40), warga Gantar, dan H (35), perempuan asal Blok Maja, Desa Gantar.

‎“Pada hari ini kami merilis tindak pidana penyalahgunaan migas yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu, tepatnya di Desa Gantar,” ujar Kapolres.

‎Kasus penyalahgunaan LPG terjadi pada Selasa, 7 April 2026. Tersangka RW diduga memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan alat khusus.

‎“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

‎Sementara itu, kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite terjadi pada Kamis, 9 April 2026, di lokasi yang sama. Tersangka H membeli BBM di SPBU menggunakan barcode milik orang lain.

‎“Tersangka membeli Pertalite menggunakan barcode milik orang lain, kemudian BBM tersebut dipindahkan ke dalam galon dan jerigen untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap M. Fajar.


Dari praktik tersebut, tersangka diketahui menjual gas oplosan seharga Rp160.000 per tabung ukuran 12 kilogram dengan keuntungan mencapai Rp96.000 per tabung.

“Keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini cukup besar, sehingga menjadi motif utama para tersangka melakukan perbuatannya,” tambahnya.

‎Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Untuk kasus LPG, diamankan satu unit mobil Suzuki pick-up Carry warna hitam, ratusan tabung gas berbagai ukuran, segel, serta alat pemindah gas.

‎“Kami juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk memindahkan isi gas, termasuk kendaraan yang digunakan untuk operasional,” katanya.

‎Sedangkan pada kasus BBM, disita satu unit mobil pick-up warna putih, handphone, galon berisi Pertalite, jerigen kosong, selang, corong, serta barcode pembelian BBM.

‎“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal BBM yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas M. Fajar.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

‎“Polri berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan migas, guna memastikan distribusi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Eka

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *