Massa Asal Indramayu Desak Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Senilai Rp16 Miliar

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Sekelompok masa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) mengeruduk Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Kedatangan mereka mendesak kejaksaan untuk segera mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan tahun anggaran 2022.
Ketua Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) M. Solihin mengatakan, aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk dukungan kepada pihak kejaksaan untuk segera menindaklanjuti proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan tahun 2022 di Indramayu.
M. Solihin pun berharap kejaksaan tidak takut apabila ada intimidasi dari pihak lain.

“Jangan takut kepada para pihak yang mengintimidasi dan para pihak yang coba untuk menunda-nunda kasus dalam penetapan tersangka. Anggaran tahun 2022, tahun 2024 di mana di situ sudah jelas BPK ada pelanggaran atas peraturan dan perundang-undangan yang dipaksakan. Ada dugaan konspirasi di mana ketegakkan politik pada waktu itu DPRD untuk melakukan hak interpelasi mewakili rakyat kepada bupati,” jelas Solihin di sela-sela aksi.
Menurutnya, Kejati Jabar sebelumnya telah menyatakan akan menetapkan tersangka terkait kasus tersebut pada bulan Oktober 2025. Namun, kata dia, hingga kini belum ada ketegasan dari pihak kejaksaan untuk penetapan tersangka.
“Kami mendengar, kami menyaksikan kejaksaan tinggi sudah bekerja keras, konsisten, namun ketika melihat katanya mau akhir Oktober ada penetapan tersangka, tapi sekarang sudah November belum juga ada penetapan tersangka. Oleh karena itu, Kajati jangan takut, kami GRI untuk mendukung, men-support siapapun yang di belakang mengintervensi untuk segera ditindak mereka,” katanya.

Solihin juga menyebut bahwa adanya dugaan pertemuan antara pihak yang dekat dengan Wakil Bupati Indramayu, Saifudin, dengan oknum Kejaksaan Agung di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa sinyalemen yang perlu diusut.
“Kami mendengar ada pertemuan antara tim Pak Saifudin di Indah Kapuk dengan oknum Kejagung. Dugaan ini muncul karena ada penguluran waktu. Ini harus diluruskan,” kata Solihin
Sementara itu sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menyatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kejati Jawa Barat juga sudah meminta keterangan 29 saksi terkait kasus tersebut. “Mudah-mudahan bisa secepatnya selesai dalam proses penyidikannya. Kami akan lihat perkembangannya dulu terkait penetapan tersangkanya,” kata Sri Nurcahyawijaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Diduga belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu ini mencapai Rp 16,8 miliar untuk satu tahun pada 2022 lalu. (Yon)



