MEGAPOLITAN

Puluhan Berkas Permohonan Ditunda, Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara Enggan Berikan Keterangan

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara dipertanyakan?. Pasalnya, puluhan berkas permohonan yang telah di daftarkan ke Kantor Pertanahan Jakarta Utara dikeluhkan pemohon. Berkas yang sudah didaftarkan selama kurang lebih satu pekan ternyata ditutup oleh sistem.

Hal tersebut dapat dilihat dari sistem aplikasi Sentuh Tanahku, aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN untuk layanan pertanahan digital di ponsel, semua pemberitahuan proses perjalanan berkas bisa diakses melalui aplikasi ini.

“Banyak yang ditunda, dengan keterangan ‘Ditunda, hubungi Kantor Pertanahan’,” kata JK kuasa pemohon SK sambil menunjukan keterenagan aplikasi tersebut ditelpon selulernya. 

Namun saat konfirmasi via loket, sambung dia, informasi terkait berkas Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak, nomor berkas 11058/2026 tidak dapat memperoleh informasi yang jelas dan memuaskan.

Bukan hanya permohonan SK saja yang berkasnya ditunda, ada beberapa permohonan lain seperti Pengukuran, Peralihan Hak, Perpanjangan / Perubahan Hak, Pemberian Hak dan lain-lain permohonan.

Hal ini juga dibenarkan kuasa pemohon lain berinisial “E” yang mengatakan bahwa bukan satu atau dua saja berkas permohonan yang status permohonannya ditunda. Bahkan, ada beberapa rekannya yang lain status berkas permohonannya juga tertunda.

Dengan ditundanya berkas permohonan tersebut berakibat berkas permohonan tidak dapat berproses kembali sehingga diharapkan untuk dicabut kemudian didaftarkan ulang. Meski Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibayarkan bisa ditarik kembali namun melaluI prosedur dengan membuat surat permohonan.

“Kalau SPS/PNBP nya dibawah 1 juta masih bisa kita talangin, tapi kalau sudah lebih dari itu saya tidak sanggup sehingga permohonan tersebut jadi terhambat sambil menunggu pengembalian PNBP tersebut,” tambahnya.

Dengan adanya penundaan tersebut, banyak berkas permohonan yang penyelesaiannya juga tehambat sehingga di luar prediksi penyelesaian berkasnya.

“Hal ini akan berdampak pada kepercayaan bagi si pemohon maupun kuasa pemohon kepada kinerja ATR/BPN Jakarta Utara,” imbuhnya.

Sampai berita ini diturunkan, baik Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi maupun Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bara Haji tidak memberikan keterangan maupun konfirmasi sepatah kata pun meski sudah dikonfirmasi via Whats App (WA), dan ini jelas-jelas sudah mengabaikan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dengan kejadian ini, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara diharapkan untuk meningkatkan kinerja lebih bagus lagi dan proses waktunya sesuai SOP agar masyarakat lebih puas dengan pelayanan Katah Jakarta Utara. (Met)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *