HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Beri Atensi dan Kumpulkan Barang Bukti Grup Chat Mesum 16 Mahasiwa FH UI

16 terduga pelaku kekerasan seksual mahasiswa FH UI mendapatkan sanksi berupa pembekuan status mahasiswa dari Rektorat UI.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya memberi atensi kasus grup chat mesum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan pihak UI saat ini tengah mengumpulkan barang bukti perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam penjelasannya mengatakan, selain mengumpulkan barang bukti, Direktorat PPA dan PPO juga membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas.

“Kami dari Polda Metro Jaya sudah membuka ruang dan memberi atensi terhadap peristiwa ini meski belum ada laporan polisi terkait kasus tersebut,” kata Kombes Pol Bhudi Hermanto kepada awak media, Kamis, 16 April 2026.

Ditambahkannya pula, Polda Metro Jaya pun sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Namun Polda Metro Jaya tetap menghormati proses yang tengah berlangsung di Universitas UI.

“Secara kelembagaan kami menghormati bahwa kampus atau universitas sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal. Dan kami mengimbau agar kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas,” ujarnya.

Untuk diketahui juga, saat ini Rektorat UI juga sudah memberi sanksi berupa pembekuan status mahasiswa pada 16 terduga pelaku. Keputusan tersebut diambil agar proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan.

“Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2026.

Dikatakannya, penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa tersebut berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah administratif preventif yang diambil oleh kampus.

“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” kata Erwin.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk saat melakukan jumpa pers di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI menyebutkan forum sidang terbuka sudah digelar di Auditorium FH UI pada Senin, 14 April 2026. Sidang tersebut dihadiri oleh mahasiswa, dosen, hingga dekan dan sempat membahas langkah selanjutnya untuk penanganan perkara ini.

Hanya saja dia menggarisbawahi bahwa pihak fakultas tidak menyebut akan melanjutkan kasus ini ke laporan pidana.

“Tapi seingat saya, kemarin sama sekali tidak disebut ya oleh pihak fakultas. Itikad dari fakultas untuk melanjutkan ini kepada laporan pidana, laporan polisi, tidak disebut secara eksplisit,” ujar Timotius, Selasa, 15 April 2026.

Pun begitu, lanjutnya, sebagai kuasa hukum korban dirinya siap maju jika fakultas ingin melanjutkan kasus ini ke laporan kepolisian. Perkara kekerasan seksual FH UI ini akan dibawa sampai ke meja hijau.

“Jika dari fakultas ingin melanjutkan kasus ini kepada laporan kepolisian, tentunya saya selaku perwakilan beberapa korban juga siap untuk berkolaborasi untuk membawa perkara ini ke ranah pengadilan. Just wait and see ya,” ujar Timotius lagi menegaskan.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *