BERITA UTAMA TNI & POLRI

KPRP Serahkan 6 Rekomendasi kepada Presiden, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden serta Penguatan Kompolnas

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie bersama para pendampingnya, termasuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan 6 rekomendasi,  kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tuntas sudah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) melakukan tugas dan tanggung jawabnya.  Berdasarkan hasil kerja yang sudah dilakukan, 6 rekomendasi, termasuk penegasan kedudukan Polri tetap di bawah presiden dan penguatan Komis Kepolisian Nasional (Kompolnas), sudah diserahkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie sendiri yang menyerahkan 6 rekomendasi kepolisan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Turut juga mendampingi  penyerahan rekomendasi Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra dan wakilnya Otto Hasibuan, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas, Ahmad Dofiri, Eks Menko Polhukam,Mahfud MD, hingga Eks Kapolri Jenderal Pol (Purn) Idham Azis.

Sejak dibentuk pada 7 November 2025, Jimly dan seluruh anggota komisi bekerja keras selama 3 bulan untuk menyelesaikan rumusan mengenai reformasi kepolisian. Berbagai pertemuan dengan pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian dilakukan. Termasuk juga ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik.

Hasil kerja tersebut kemudian dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat 6 rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh. Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku yang menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” kata Jimly usai menyerahkan rekomendasi ke Presiden Prabowo.

Komisi juga turut mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri. Reformasi tersebut ditargetkan bisa berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie bersama para pendampingnya, termasuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo seusai penyerahan 6 rekomendasi,  kepada Presiden Prabowo Subianto.

Berikut adalah 6 rekomendasi lengkap yang diserahkan Komisi Percepatan Reformasi Polri pimpinan Jimly Asshiddiqie kepada Presiden Prabowo Subianto:

1. Kedudukan Polri

Berdasarkan hasil penyerapan aspirasi, ada beberapa masukan yang menyoroti kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan. Tetap di bawah presiden seperti sekarang atau membentuk Kementerian baru yang akan menaungi Polri secara administratif. Namun pembahasan ini tidak bersifat primer dan prosentasenya juga relatif kecil, meski menarik perhatian publik. Karenanya, perlu ada penegasan agar tidak menimbulkan perdebatan kontra produktif dalam agenda reformasi Polri.

Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat serta beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta juga memperhatikan konteks ke Indonesiaan (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru serta kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Tapi dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.

2. Penguatan Lembaga Kompolnas

Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen untuk memastikan Polri tetap bisa efektif dan efisien melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya. Juga tetap satu chord dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.

Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar tugasnya tidak cuma sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri, namun juga  memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Sekaligus juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Poiri, serta menjalankan investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri.

Karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan dibenahi secara fundamental meliputi, kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran. Hal ini akan mendudukkan Kompolnas sebagai lembaga independen yang sepenuhnya bisa melaksanakan fungsi “check and balances” terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya yang bersifat mengikat.

3. Pengangkatan Kapolri

Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR menjadi catatan dengan beberapa masukan yang menengarai hal itu bisa menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktik pelaksanaan tugas Polri.

Di sisi lain, fungsi pengawasan DPR serta pembagian beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri juga menjadi alasan yang relevan  mekanisme pengangkatan Kapolri harus tetap lewat persetujuan DPR.

Seluruh anggota komisi juga memberikan pendapat yang berimbang karena di antara keduanya punya argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya.
Karenanya, ulasan di antara keduanya layak dipertimbangkan oleh Bapak Presiden untuk menentukan pilihan yang tepat dengan beberapa argumen dimaksud.

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian

Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XX|II/2025 tanggal 19 Januari 2026,
memunculkan polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.

Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi Kementerian / Lembaga lain yang terdapat penugasan anggota Polri aktif di dalamnya. Oleh karena itu, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang atau aturan turunannya di dalam Peraturan Pemerintah terkait Kementerian / Lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial

Di samping empat fokus utama yang menjadi substansi dalam pokok bahasan reformasi Polri, KPRP juga merekomendasikan hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik ‘good governance and clean government” yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

Aspek Kelembagaan meliputi: Bidang struktural, instrumental dan kultural, sedangkan Aspek Manajerial meliputi: Tata Kelola (bidang Pembinaan dan Operasional), Sistem Kepemimpinan, Pengawasan dan Transformasi Digital. Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci dengan mensyaratkan Key Performance Indicator (KPI) dan capaian jangka waktunya serta menyelaraskan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 supaya tidak tumpang tindih dalam implementasinya.

Pembenahan pada aspek kelembagaan dan aspek manajerial ini sekaligus menjawab berbagai keluhan, baik yang berasal dari internal Polri terutama dalam pembinaan karir dan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas, juga yang terpenting adalah keluhan yang berasal dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

6. Revisi Peraturan Perundang-undangan

Guna mengakomodasi beberapa rekomendasi tersebut di atas, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun 2029. Di samping itu, perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *