HUKUM & KRIMINAL

Perkembangan Kasus TPPO di Bendungan Hilir, Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan pembaruan terkait penanganan perkara dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 22 April 2026  tersebut mengakibatkan seorang anak berinisial D meninggal dunia dan satu saksi korban berinisial R masih dalam perawatan medis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam penjelasannya mengatakan,  setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah inisial AV, T alias U, lalu WA alias Y. Ketiganya kini sudah meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Selasa, 5 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Guna memperkuat konstruksi hukum, penyidik sudah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi.

Pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kombes Pol Bhudi.

Sebagai penutup, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif untuk merekrut tenaga kerja, terutama memastikan tidak adanya pelibatan anak di bawah umur yang menjadi bentuk pelanggaran hukum.

Kepolisian juga meminta warga segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 jika menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungannya demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *