Modus Pengalihan Jaminan Fidusia, 1.494 Motor Ilegal di Kemandoran VIII Diekspor ke Tahiti dan Togo

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin memberikan keterangan pers pengungkapan borok penadahan 1.494 motor ilegal yang akan diekspor ke Tahiti dan Togo.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Setelah berhasil membuka borok gudang penadahan 1.494 motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengungkap asal-usul dari ribuan motor ilegal tersebut. Disebutkan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, ribuan motor tersebut masuk dari pengepul yang merupakan pengalihan dari jaminan fidusia.
“Awalnya ada kendaraan itu, si penadah menerima dari pengepul. Pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia,” ujar AKBP Noor Maghantara kepada awak media, Senin, 11 Mei 2026.
Penyidik Subdit Ranmor saat ini masih mendalami apakah motor tersebut diberikan langsung oleh pemilik kendaraan atau tidak. Juga didalami kemungkinan dugaan ilegal akses dalam kasus tersebut.
“Masih pendalaman sumbernya. Apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” ujar AKBP Noor Maghantara lagi.

Sebanyak 1.494 sepeda motor diduga sebagai penadahan hasil curian di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sementara ini, penyidik sudah menetapkan WS sebagai tersangka. WS diketahui sebagai direktur perusahaan yang mengatur pembelian, penampungan, hingga ekspor kendaraan ke luar negeri.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin juga turut menjelaskan. Dia mengatakan bahwa gudang motor ilegal milik perusahaan yang berlokasi di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu sudah beraksi sejak 2022 dan mengekspor lebih dari 99 ribu motor ilegal ke luar negeri.
Dia juga mengatakan, pihak perusahaan mendapatkan kendaraan dalam bentuk utuh dari pengepul. Kendaraan itu kemudian ‘dimutilasi’ untuk memudahkan proses pengiriman ke luar negeri.
“Untuk kendaraan diperoleh secara utuh. Adapun menurut keterangan tersangka, yang sudah dibongkar itu untuk memudahkan pengiriman,” ujar Kombes Pol Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto juga turut menambahkan. Dia menjelaskan bahwa seluruh motor ilegal itu dikirimkan ke Negara Kepulauan Tahiti dan Negara Togo di Benua Afrika.
“Tersangka menampung ribuan kendaraan ini di sebuah gudang khusus. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Lalu dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo,” kata Kombes Pol Bhudi.
Penulis/Editor: Bembo


