BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Aroma Busuk Rekening Gendut Eks Kajari Jakut Terendus PPATK: Sembunyikan Uang Rp 28 M Pakai Identitas Marbot

Eks Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto (kiri) diperiksa Jampidsus untuk mengusut asal-usul dana jumbo. (Ist)

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto diduga terlibat dalam kasus pencucian uang dan permainan perkara dengan aliran dana fantastis mencapai Rp28 miliar selama satu tahun. Aroma busuk transaksi tersebut terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) di rekening pegawai honorer, dan dilaporkan menggunakan identitas marbot musala untuk menyembunyikan uang tersebut.

Atang Pujiyanto sendiri baru beberapa bulan menjabat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1611/C/11/2025 tanggal 27 November 2025. Sebelumnya, ia dikenal sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan dilantik oleh Reda Manthovani pada 9 Maret 2022 di Aula Kejati DKI Jakarta.

Pengamanan terhadap Atang oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung pada Rabu (6/5/2026), kini tak lagi dipandang sekadar klarifikasi biasa. Di balik operasi senyap itu, tersimpan dugaan serius yang berpotensi mengguncang marwah institusi Adhyaksa.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus ini bermula dari temuan mencurigakan PPATK terhadap rekening milik seorang pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Meski hanya berstatus tenaga honorer, rekening tersebut tercatat menampung aliran dana hingga Rp28 miliar dalam rentang 2023 hingga 2024. “Kemungkinan tahun 2023 sampai tahun 2024,” ujar sumber dikutip Selasa (12/5).

Nilai transaksi jumbo itu langsung memantik alarm PPATK. Sebab, sangat tidak masuk akal seorang pegawai honorer memiliki lalu lintas dana hingga puluhan miliar rupiah tanpa sumber yang jelas.
Penelusuran PPATK kemudian membuka fakta yang lebih mengejutkan. Dalam proses klarifikasi, pegawai honorer tersebut mengaku rekening itu memang atas namanya. Namun, pembukaan rekening disebut dilakukan atas perintah langsung Atang Pujiyanto saat masih menjabat Kajari Jakarta Utara.

“Dia mengaku pernah disuruh Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto untuk membuka rekening baru pada salah satu bank,” kata sumber.

Ironisnya, setelah rekening dibuka, buku tabungan dan kartu ATM disebut langsung dikuasai Atang. Pemilik rekening hanya menjadi “nama pinjaman”, tanpa mengetahui aliran uang yang keluar masuk. “Pegawai honorer itu tidak tahu penggunaan rekening tersebut dan tidak pernah diberitahu soal transaksi yang masuk maupun keluar,” ungkap sumber lagi.

Temuan ini kemudian dilaporkan PPATK kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jampidsus disebut diminta segera menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut asal-usul dana jumbo tersebut. “Atas perintah Jaksa Agung, Kajati Sumatera Selatan menyerahkan Atang kepada Pam SDO untuk memberikan klarifikasi soal asal muasal dana gendut itu,” tutur sumber.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan yang selama ini gencar menggaungkan perang melawan korupsi dan bersih-bersih internal. Publik kini mempertanyakan bagaimana rekening dengan transaksi fantastis bisa mengalir melalui nama pegawai honorer tanpa terdeteksi lebih awal.

Apalagi, dugaan penggunaan rekening pihak lain untuk menampung aliran dana kerap identik dengan modus pencucian uang maupun penyamaran transaksi perkara. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *