Kuatkan Literasi Hukum Calon Perwira Polri, Polda Metro Serahkan 3 Primbon Hukum Sakti ke 17 Taruna Akpol

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi menyerahkan secara simbolis tiga primbon hukum yang sakti kepada Taruna Akpol.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Penguatan literasi hukum dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kepada para calon perwira Polri. Penguatan literasi hukum itu diwujudkan dengan seserahan tiga primbon hukum yang sakti sebagai referensi hukum yang fundamental untuk dipelajari oleh para calon perwira
Seserahan tiga primbon hukum sakti ini dilakukan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi secara simbolis kepada 17 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang sedang menjalankan praktik lapangan di lingkungan Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2026.
Ketiga primbon sakti referensi hukum yang diserahkan itu meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025, serta Buku Penyesuaian Pidana yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Acara seserahan tiga primbon hukum yang sakti ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk membekali para Taruna Akpol dengan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif terhadap dinamika hukum pidana di Indonesia.
Sebagai generasi penerus institusi, para Taruna memang diwajibkan untuk menguasai hukum acara (prosedural) maupun asas-asas hukum yang dianut. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap tindakan kepolisian di masa depan akan selalu berada di dalam koridor hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam keterangannya mengatakan, penguasaan regulasi terbaru menjadi kunci utama untuk mewujudkan personel Polri yang profesional. Dan menurutnya, pembaruan hukum nasional juga menuntut setiap anggota Polri untuk terus memperbarui pengetahuan agar tidak terjadi kesalahan prosedur saat melayani masyarakat maupun menegakkan hukum.
“Kegiatan ini merupakan komitmen institusi untuk menyiapkan perwira yang literat terhadap hukum. Penguasaan terhadap UU No. 1 Tahun 2023, UU No. 20 Tahun 2025, dan UU No. 1 Tahun 2026 adalah fondasi bagi Taruna agar saat bertugas nanti, mereka bisa mengimplementasikan nilai-nilai keadilan dan profesionalisme secara nyata di lapangan,” jelas Kombes Pol Bhudi dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Dikatakannya juga, dengan pemberian referensi ini kesadaran kolektif di kalangan calon perwira tentang penegakan hukum bukan sekadar rutinitas akan muncul. Juga akan muncul kesadaran kolektif bahwa setiap proses harus didasari pada kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam acara seserahan ini, juga digelar diskusi mendalam tentang pasal-pasal penyesuaian sebagai warna dari rangkaian kegiatan yang berlangsung di Gedung Ditreskrimum ini.
Kepada masyarakat juga diimbau agar tetap tenang dan mendukung setiap upaya penguatan kapasitas personel kepolisian. Partisipasi masyarakat dalam mentaati norma hukum yang berlaku juga akan membantu terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tetaplah menjadi mitra Polri untuk menjaga ketertiban umum demi keamanan bersama. Peace.
Penulis/Editor: Bembo



