
progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Dinamika mengejutkan kembali terjadi dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kecamatan Indramayu. Terdakwa Priyo secara resmi mencabut kuasa hukum dari Toni RM serta LBH Petanan, dan memilih untuk kembali menunjuk Ruslandi sebagai pendamping hukumnya.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ruslandi usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (18/5/2026).
”Pada persidangan hari ini, Priyo secara tegas mencabut kuasa dari Toni RM dan LBH Petanan. Alhamdulillah, Priyo sudah kembali memberikan kuasa kepada saya,” ujar Ruslandi.
Ruslandi mengungkapkan bahwa penunjukan kembali dirinya sebenarnya telah ditandatangani sejak 13 Mei 2026. Ia menegaskan kesiapannya untuk mengawal hak-hak hukum Priyo hingga persidangan tuntas.
Selain merombak tim hukum, Priyo juga membuat pernyataan mengejutkan di ruang sidang. Ia mencabut seluruh keterangan dalam surat perlawanan yang sempat dibacakan pada sidang perdana.
Dalam surat perlawanan sebelumnya, Priyo sempat menyeret empat nama yang ia sebut ikut terlibat, yaitu: Aman Yani, Yoga, Joko, Hardi.
Dengan pencabutan ini, tudingan terhadap empat orang tersebut dinyatakan gugur dan tidak lagi menjadi bagian dari fakta persidangan. Sebagai gantinya, Priyo kini menegaskan bahwa pelaku utama dalam pembunuhan satu keluarga di Paoman tersebut adalah Ririn.
Melihat arah persidangan yang dinamis, Ruslandi membuka peluang untuk mengajukan kliennya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
”Nanti akan kami lihat dan pertimbangkan (kemungkinan menempatkan Priyo sebagai justice collaborator). Yang jelas, kami ingin perkara ini terbuka seterang-terangnya,” kata Ruslandi.
Mengenai materi pemeriksaan, Ruslandi menilai mayoritas pernyataan yang disampaikan Priyo di hadapan majelis hakim sudah selaras dengan poin-poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
70% keterangan sesuai dengan BAP awal. Sedangkan 30% keterangan berupa koreksi dan klarifikasi detail dari Priyo mengenai beberapa rangkaian kejadian.
Menurut Ruslandi, adanya koreksi sebesar 30 persen tersebut tidak melemahkan posisi kliennya, melainkan justru membantu meluruskan garis waktu dan fakta yang selama ini sempat menjadi perdebatan.
”Sidang hari ini membuka persoalan menjadi lebih terang,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Eka



