HUKUM & KRIMINAL

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Penuntut Umum KPK, Terdakwa Sarjan Nyatakan Pikir-pikir

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Sarjan lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum KPK.

Sarjan divonis selama 3 tahun dan 3 Bulan hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (18/5/2026).

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan berdasarkan keterangan saksi sebanyak 32 orang yang diperiksa dalam persidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Sarjan telah terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Vonis majelis hakim yang diketuai Novian Saputra tersebut lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa Sarjan selama 2 tahun dan 3 bulan hukuman Penjara.

Selain itu, Sarjan, juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp150 juta, apabila tidak dibayar hukuman diganti dengan kurungan selama 70 hari.

Sementara dalam pertimbangan putusan majelis hakim menyebutkan bahwa berdasarkan fakta dan keterangan 32 orang saksi dipersidangan terdakwa
Sarjan telah memberikan uang senilai Rp 11,4 miliar yang diberikan secara bertahap  melalui beberapa orang  terhadap eks Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebut bahwa terdakwa Sarjan memberi uang tidak hanya ke Ade Kuswara Kunang tapi juga kepada pihak lain diantarannya kepada Yayat senilai Rp.1,4 miliar, kepada anggota dewan dan pihak lain.

“Namun terkait proses hukum bagi yang menerima uang dari Sarjan sepenuhnya kami serahkan pada pihak penuntut umum sesuai dengan kewenangannya,” ujar hakim.

Uang yang diberikan oleh Sarjan tersebut  terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Sebelum menjatuhkan amar vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Yang memberatkan, terdakwa Sarjan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Menciderai pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi.

“Sementara yang meringankan, Sarjan bersifat sopan dipersidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” ujar ketua majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan 3 bulan hukuman penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tetap ditahan,” tegas hakim.

Atas vonis tersebut, terdakwa Sarjan dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir sepekan, menerima atau naik banding. Begitu juga penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Penulis/Editor: Yono

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *