HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Metro Depok Bedel 41 Penjual Obat Keras Daftar G, 12.314 Butir Obat Keras Bisa Disita

Barang bukti 12.314 butir obat daftar G yang disita Satresnarkoba Polres Metro Depok dari hasil pembedelan kasus.

progresifjaya.co.id, DEPOK –  Dalam periode April hingga 18 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil membedel 41 pelaku penjualan obat keras daftar G ilegal dari 28 lokasi berbeda di wilayah Kota Depok. Sebanyak 12.314 butir obat daftar G juga ditemukan sebagai barang bukti sitaan.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan dalam pernyataannya mengatakan, Polres Metro Depok sudah berkomitmen untuk menekan peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” kata Kompol Yefta, Senin, 18 Mei 2026.

Dijelaskannya juga, pembedelan kasus ini adalah bagian dari upaya Polres Metro Depok untuk menjaga situasi kamtibmas sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga menggencarkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.

Diberikan imbauan kuat kepada masyarakat agar ikut berperan aktif memberikan informasi jika mencium adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegas Kompol Yefta Aruan.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *