
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk seorang wanita yang diduga sebagai maling ponsel yang tertinggal saat berada di photobox kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Maling yang diciduk itu berinisial YH dan berusia 30 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam keterangannya menjelaskan, YH diciduk di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 19 Mei 2026 pukul 01.45 WIB. Terciduknya si maling berkat viralnya sebuah video yang memperlihatkan dua wanita diduga mengambil ponsel tertinggal saat berada di photobox.
“Satu tersangka berhasil diciduk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena sudah teridentifikasi dari tangkapan layar video yang viral di media sosial. Satu lagi juga sudah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran,” kata Kombes Pol Bhudi, Kamis, 21 Mei 2026.
Untuk diketahui, dalam video yang beredar di media sosial terlihat dua wanita yang merupakan ibu dan anak tengah berada di dalam sebuah photobox. Kemudian mereka menemukan ponsel tersebut di lokasi. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 di mal kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Ih ada handphone orang kakak,” ujar pelaku 1.
“Nggak mau ah ntar viral,” jawab pelaku 2.
“Z Fold lagi kak,” pelaku 1 kembali bicara.
“Ya udah taro mana? Kan nggak aman,” jawab pelaku 2.
“Kita kan nemu ya kan?” ujar pelaku 1 lagi.
Konyolnya, kedua wanita itu ternyata tidak melaporkan penemuan ponsel tertinggal tersebut. Mereka malah memilih mgeloyor pergi dengan membawa ponsel yang mereka temukan di photobox.
Penulis/Editor: Bembo



