HUKUM & KRIMINAL

Hakim PN Jakut Dimohon Membebaskan Hendra Sianipar: Sopar Jefri Napitupulu dan Puji Astuti yang Bertindak Aktif Membuat serta Menggunakan Surat Palsu

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Terdakwa Hendra Sianipar mengemukakan, dirinya mengetahui bahwa adanya pemalsuan Sertifikat milik Lukman Sakti Nagaria ketika adanya pemeriksaan di penyidikan Kepolisian. Sebelumnya dia tidak mengetahui bahwa Sertifikat milik Lukman Sakti Nagaria (LSN) telah dipalsukan oleh Sopar Jepry Napitupulu yang bertindak bersama Puji Astuti atas petunjuk dari Ngadino yang mengatakan bahwa pemilik Sertifikat telah meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan oleh terdakwa Hendra Sianipar dalam nota pledoi (pembelaan) pribadi didepan majelis hakim pimpinan Abdul Basir didampingi Eka Fitriana dan Ranto Sabungan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/5-2026).

Ditambahkannya, dirinya ikut  menandatangani selaku kuasa, karena rasa solidaritas sesama advokat dengan adanya ajakan dari rekan advokat Sopar Jepry Napitupulu yang bertindak bersama Puji Astuti atas petunjuk dari Ngadino yang berprofesi sebagai Notaris mengatakan bahwa pemilik Sertifikat LSN telah meninggal dunia, sedangkan Umar Edrus Al Habsyi (keempatnya terdakwa dalam berkas terpisah) sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanah yang terletak di RT.003 RW.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Terdakwa Sopar Jepry Napitupulu

Ditambahkannya, saksi Ngadino telah menunjukkan atau memberitahukan bahwa dia lah (terdakwa Ngadino) yang memperjual-belikan Sertifikat milik LSN dengan menggunakan tipu muslihat yang mengatakan pemilik Sertifikat telah meninggal dunia, bahkan menyuruh Puji Astuti (terdakwa berkas terpisah) mencari figur palsu sebagai LSN.

Sebagaimana fakta persidangan, dikatakannya, Sopar Jepry Napitupu dan Puji Astuti jelas telah melakukan perbuatan aktif, dimana hal tersebut telah pula diterangkan sejumlah saksi yang dihadirkan penuntut umum (PU) dipersidangan, bahkan para saksi pun tidak mengenal Hendra, juga tidak pernah pula berkomunikasi termasuk Umar Edrus Al Habsyi.

Oleh karenanya, terdakwa Hendra mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dalam putusannya menyatakan, menolak seluruh tuntutan penuntut umum, menyatakan terdakwa Hendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa Hendra dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan hak, kedudukan dan harkat, serta martabat terdakwa Hendra seperti semula.

Sebelumnya, terdakwa Hendra dalam tuntutan PU dari Kejagung RI melalui JPU Pengganti dari Kejari Jakarta Utara mengajukan agar terdakwa Hendra dijatuhi penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (ARI)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *