HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro bekap 173 Tersangka Kejahatan Jalanan dari 870 Kasus, Ancaman Pidananya 7 – 15 Tahun Penjara

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin serta para tersangka pelaku kejahatan jalanan yang berhasil dibekap oleh Polda Metro Jaya.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya melalui Satgas Pemburu Begal sudah membekap 173 tersangka dari 870 kasus kejahatan jalanan yang kena jegal. Para tersangka kini sudah dikandangin dan terancam hukuman penjara antara 7 hingga 15 tahun.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam pernyataannya menjelaskan, para tersangka yang dibekap itu sebanyak 100 orang berasal dari Jabodetabek dan sisanya luar Jabotabek. Mereka saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyidik sudah menyiapkan 4 pasal untuk menjeratnya.

“Pasal 476 dan Pasal 306 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2026. Kemudian Pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Kombes Pol Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Dikatakannya, selama periode Mei 2026, polisi mencatat ada 1.283 laporan kejahatan jalanan. Rinciannya, pencurian dengan pemberatan (curat) 651 kasus, pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan.

“Dari total laporan tersebut, kami sudah berhasil mengungkap 870 TKP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Masih ada 413 perkara lagi yang sedang dalam proses pengungkapan,” ujar Kombes Pol Iman.

“Dan dari total 173 tersangka yang sudah kami bekap paksa, 38 pembekapan dilakukan oleh Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara 135 tersangka lagi dibekap oleh jajaran polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Dari 870 kasus kejahatan jalanan yang sudah kena jegal, Satgas Pemburu Begal juga sudah berhasil mengumpulkan  466 barang bukti. Di antaranya adalah gawai 84 unit, sepeda motor 69 unit, kendaraan roda empat, laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta amunisinya.

“Kemudian juga kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku serta 45 bilah senjata tajam yang juga digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatannya. Juga ada 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan dari perbuatan para pelaku,” jelasnya lagi.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *