HUKUM & KRIMINAL TRENDING

Ditressiber Polda Metro Jegal Kasus Penyebaran Konten Pornografi Live Streaming di Akun Medsos

Dipimpin Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan jumpa pers penjegalan kasus penyebaran konten pornografi lewat siaran langsung atau live streaming di salah satu akun media sosial (medsos).

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menjegal kasus penyebaran konten pornografi lewat siaran langsung atau live streaming di salah satu akun media sosial (medsos). Host live streaming mesum berinisial SR (39) diringkus berikut barang bukti ponsel yang digunakannya untuk live.

Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga dalam keterangannya menjelaskan, penjegalan kasus ini pertama kali terdeteksi oleh patroli siber yang menemukan akun dengan muatan pornografi.

“Akun tersebut inisial K, dengan memiliki pengikut, followers, yang mana kita ketahui, followers-nya sebanyak 387.000 orang followers. Yang menggunakan akun Gmail, yang dapat di-login oleh media sosial, yang mana dapat pembayaran gift,” jelas Kompol Imanuel saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Mei 2026.

Dituturkannya, dalam live streaming tersebut, tersangka mengundang pengguna lain yang ingin bergabung menjadi talent dalam livenya. Tersangka kemudian meminta gift dan tap layar kepada para penonton.

“Kemudian yang kalah, rata-rata itu adalah talent-nya, akan mendapatkan semacam challenge hukuman. Contohnya ya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat, lompat, lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif,” ujar Kompol Imanuel.

“Awalnya talent nggak telanjang, namun ada challange antara host dan talent, kalau talent kalah maka harus laksanakan lompat sampai baju terlepas,” tambahnya.

Dikatakan Kompol Imanuel juga, tersangka SR menggunakan talent perempuan anak di bawah umur yang bergabung tanpa dikenalnya. Dia menyebut ada dua hingga tiga orang yang menjadi talent.

Kepada penyidik, tersangka SR mengaku sudah melakukan live streaming ini sejak 3 tahun terakhir. Dia mendapatkan keuntungan dengan cara mencairkan gift yang diberikan melalui akun dompet digital.

“Biasanya dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek. Efek dalam hal live streaming. Jadi agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut, baik itu mulai dari data face recording-nya maupun yang lain-lain,” ungkap Kompol Imanuel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik tersangka SR dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi. Ancaman pidana yang bisa diterimanya adalah penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *