Sidang Kasus Paoman: Kuasa Hukum Terdakwa Ririn Hadirkan Temuan Data BPJS dan Keterangan Saksi Ahli

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Persidangan kasus dugaan pembunuhan di Paoman, Indramayu, kembali bergulir dengan agenda penyerahan bukti baru dan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa Ririn. Dalam persidangan yang digelar 26 Mei 2026 ini, tim kuasa hukum menyoroti status kepesertaan BPJS Kesehatan atas nama Aman Yani serta konstruksi pembuktian perkara.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran resmi menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Mal Pelayanan Publik (MPP), data BPJS Kesehatan atas nama yang bersangkutan tercatat masih aktif.
“Status kepesertaannya terdaftar dan aktif. Selain itu, terdapat data perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tercatat dilakukan beberapa bulan lalu,” kata Toni di sela-sela skors persidangan.

Toni memaparkan, dalam sistem administrasi tersebut terdapat pembaruan faskes ke dokter gigi atas nama dr. Yayat Hidayat Prayitno. Mengingat regulasi perubahan faskes berkala minimal dilakukan tiga bulan sekali, aktivitas terakhir yang tercantum pada 1 Juni 2026 mengindikasikan adanya pembaruan data sekitar bulan Maret.
Menurut Toni, temuan administratif ini menjadi bagian dari materi yang perlu disandingkan dan diuji bersama dengan rangkaian keterangan lain di persidangan.
Pihaknya juga menambahkan akan mengambil langkah pelaporan resmi terkait pemenuhan prosedur penanganan perkara ini setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Sementara itu, ahli hukum pidana yang dihadirkan, Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., memberikan pandangannya mengenai penerapan pasal dalam materi dakwaan. Ia menilai terdapat beberapa alternatif kualifikasi pasal yang perlu dicermati lebih mendalam guna kepastian hukum, mulai dari pasal pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga undang-undang perlindungan anak.
“Perbedaan penempatan pasal-pasal tersebut memerlukan pembuktian yang sangat spesifik dan rigid di persidangan agar tidak menimbulkan ambiguitas,” jelas Youngky saat diwawancarai usai persidangan.
Di samping masalah pasal, Youngky juga menggarisbawahi pentingnya penguatan alat bukti digital. Berdasarkan fakta di persidangan, perangkat telepon genggam milik terdakwa tidak menunjukkan adanya jejak digital yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Mengingat tidak adanya jejak digital pada ponsel terdakwa, maka akurasi pembuktian perlu diperkuat melalui instrumen lain seperti analisis CCTV, data jaringan, ataupun pemeriksaan mendalam terhadap nama-nama lain yang muncul selama fakta persidangan berlangsung,” tambahnya.
Ia berharap proses pembuktian dapat dilakukan secara maksimal dan komprehensif agar putusan hukum yang diambil benar-benar objektif dan teruji secara optimal.
Persidangan kasus Paoman ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Informasi Teknologi (IT) yang diajukan oleh tim penasihat hukum.
Penulis/Editor: Eka



